MALALAI POS,SUNGAI PENUH– Polres Kerinci menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pembongkaran tiang pembatas jalan di depan Tugu 17 Kota Sungai Penuh yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Fahruddin, dari Fraksi Partai Golkar.
Tindakan tersebut dilakukan secara terbuka dan bahkan disiarkan langsung melalui akun Facebook pribadinya.
Terlihat Fahruddin secara terang-terangan mengakui perbuatannya dalam siaran langsung tersebut dan menyatakan siap bertanggung jawab atas pembongkaran tiang pembatas yang dipasang oleh Dinas PUPR Kota Sungai Penuh.
Hingga Aksi tersebut menjadi viral dan menuai berbagai reaksi dari masyarakat.
Menanggapi kejadian ini, tim Inafis Polres Kerinci langsung turun ke lokasi dan memasang garis polisi (police line) sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very, dalam keterangannya pada 14 Februari 2025, menegaskan bahwa pembongkaran fasilitas negara harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
“Tim identifikasi dari Polres Kerinci sedang melakukan penyelidikan. Kita semua tahu bahwa ini adalah fasilitas negara, sehingga jika ada pembongkaran, tentu harus dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku,” ujar AKP Very.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Saat dikonfirmasi kembali pada Rabu (26/2), Kasat Reskrim Polres Kerinci menyatakan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai SOP yang berlaku.
“Lagi proses, semua ada SOP-nya,” pungkasnya.
Tindakan Fahruddin menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Banyak pihak menilai aksinya sebagai tindakan arogan yang tidak menghormati aturan.
Selain berpotensi menimbulkan masalah hukum, aksi ini juga bisa berdampak pada citra DPRD dan Partai Golkar sebagai partai tempatnya bernaung.
Masyarakat kini masih menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang. (Tim)