Dewan Minta Vila Bukit Diza Ditutup, Teguh: Tata Ruang Belum Menerima Permohonan

Tak Berkategori584 Dilihat

MALALAI POS, SUNGAI PENUH – Setelah terungkap bahwa keberadaan villa Bukit Diza Kota Sungai Penuh tidak memiliki izin, Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh meminta agar villa Bukit Diza Ditutup dan tidak di boleh beroperasi sampai pemilik villa tersebut mendapatkan izin.

Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal, mengatakan setiap usaha harus mendapatkan izin lengkap kalau tidak berarti bangunan  Tersebut ilegal. “Kita mendorong agar pemilik mau mengurus izin karena itu jelas melanggar aturan yang ada dan daerah akan di rugikan,” katanya. 

Hardizal meminta pemerintah Kota Sungai Penuh untuk segera menutup villa bukit Diza untuk sementara waktu sampai izin keluar pemerintah kota Sungai Penuh harus tegas karena ini melanggar aturan yang ada. 

Sementara itu, Kabid Tata Ruang, Teguh T, mengatakan bahwa keberadaan Villa Bukit Diza masuk dalam zona pemukiman masyarakat, sehingga kalau mau dibangun tempat usaha boleh tapi harus dengan persyaratan yang sangat ketat. 

Itu masuk zona pemukiman, boleh untuk usaha tapi dengan syarat yang ketat. Mulai dari luas lahan, ruang terbuka hijaunya dan syarat lainnya,” katanya. 

Dia menambahkan, sampai saat ini dinas tata ruang belum menerima permohonan untuk mendapatkan Persetujuan Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. “Setiap orang yang akan membangun gedung maka harus menyesuaikan dengan RTRW, untuk mendapatkan PKKPR,” jelasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *