Eks Walikota Ahmadi Zubir Akhirnya Penuhi Panggilan Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh

Tak Berkategori566 Dilihat

MALALAI POS, SUNGAI PENUH– Eks Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir dan istrinya,Herlina, akhirnya memenuhi panggilan majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada Kamis 25 April 2025. Hal ini terjadi setelah keduanya tiga kali mangkir dari jadwal pemeriksaan sebagai saksi kasus perusakan kotak dan surat suara.

Pantauan di PN Sungai Penuh, Ahmadi dan Herlina tiba sekitar pukul 09:20 wib, menggunakan mobil FORTUNER hitam BH 1807 RC. Keduanya langsung masuk ke ruangan tunggu sidang.

“Ya, Ahmadi dan Herlina hari ini memenuhi panggilan majelis hakim PN Sungai Penuh,” ujar Herman.

Untuk diketahui, Ahmadi Zubir dan Herlina merupakan saksi fakta kasus perusakan kotak suara dan surat suara pada Pilwako Sungai Penuh 27 November 2024 lalu. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *