MALALAI POS, SUNGAIPENUH– Pengelolaan Dana Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal terus disorot. Terbaru, terdapat serapan anggaran Keadaan Mendesak senilai Rp 172,8 Juta pada tahun 2023. Angka ini tergolong besar dari anggaran lainnya, dan perlu diusut oleh aparat penegak hukum.
Meskipun pertanggungjawaban anggaran 2023 telah lolos audit ditingkat Inspektorat, namun tidak serta merta bebas dari praktik korupsi. Bahkan anggaran yang lolos pemeriksaan BPK saja masih berpotensi terjerat hukum lantaran terdapat penyelewengan.
“Jangan senang dulu SPJ lengkap. Sudah banyak contoh SPJ bersih, tapi saat diusut penegak hukum, terbongkar semua,” ungkap Ruslan, aktivis Sungaipenuh.
Dia menjelaskan, terkait anggaran Desa Pelayang Raya, salah satu item yang mencurigakan adalah serapan anggaran keadaan mendesak pada tahun 2023 yang menelan anggaran Rp 172,8 Juta.
“Nah, ini salah satu yang kita sampaikan kepada Kejari Sungaipenuh, ini penting untuk ditelusuri peruntukannya untuk apa saja, dan fakta dilapangan seperti apa,” ungkapnya.
Dia meyakini, penyidik Kejaksaan sangat mampu untuk menelusuri kepastian penggunaan seluruh anggaran Dana Desa, termasuk di Desa Pelayang Raya.
“Kepala Desa dalam hal ini selaku Pengguna Anggaran, wajib bertanggung jawab. Kita tunggu prosesnya berjalan, sesuai komitmen dari Kejari Sungaipenuh,” jelasnya.
Dia menambahkan, anggaran keadaan darurat itu baru satu poin, masih banyak anggaran-anggaran mencurigakan yang disampaikan kepada Kejari Sungaipenuh, untuk diusut.
“Itu baru satu pos anggaran. Masih banyak yang lain, dari tahun 2021 sampai 2024,” tegasnya.(Tim)