Satresnarkoba Polres Kerinci Ungkap Tiga Kasus Narkoba, 11,44 Gram Sabu Diamankan

Tak Berkategori122 Dilihat

MALALAI POS, KERINCI – Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci kembali mencatat keberhasilan dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam kurun waktu dua hari, tiga orang pelaku ditangkap dari lokasi berbeda dengan total barang bukti sabu seberat 11,44 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Kerinci IPTU Yandra Kusuma, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat yang diterima pada akhir Juni 2025.

“Tim bergerak cepat setelah menerima laporan terkait dugaan transaksi sabu di wilayah hukum Polres Kerinci. Hasilnya, tiga orang kami amankan dengan modus dan lokasi yang berbeda,” Jelas Iptu Yandra Kusuma.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial RP di Desa Mukai Mudik pada 30 Juni 2025. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu seberat 0,23 gram, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp200 ribu. RP diduga melakukan transaksi dengan metode bayar di tempat (COD).

Masih di hari yang sama, tersangka kedua berinisial AS diamankan di Desa Senimpik sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi menemukan dua paket sabu seberat 0,43 gram yang disembunyikan dalam celana jeans. AS diketahui menerima pembayaran sabu melalui layanan dompet digital.

Sementara tersangka ketiga, P alias Yuda, ditangkap dua hari kemudian pada 2 Juli 2025 di Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak. Dalam penangkapan tersebut, tim mengamankan lima paket sabu dengan berat total 10,78 gram, timbangan digital, alat hisap, serta beberapa barang pendukung lainnya. Yuda diduga menjual sabu secara daring dengan metode tempel dan COD.

Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berbeda sesuai berat barang bukti dan peran masing-masing dalam jaringan.

Lebih lanjut, IPTU Yandra mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya keterkaitan antar pelaku. RP disebut mendapatkan sabu dari seseorang bernama Agung yang juga memiliki hubungan dengan AS, sedangkan P alias Yuda mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Abdi. Saat ini, polisi masih memburu kedua nama tersebut.

“Proses penyelidikan masih berjalan. Kami sedang mendalami jaringan yang lebih luas dan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk BPOM untuk pengujian laboratorium,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, IPTU Yandra mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Perang terhadap narkoba butuh sinergi semua pihak. Sekecil apa pun informasi dari masyarakat, sangat berarti bagi kami. Mari bersama-sama lindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” tutupnya.
(Ab&Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *