Diduga Abaikan Arahan Kejagung, Aspidum Kejati Jambi Didesak Mundur oleh LSM GAN
MALALAIPOS, JAMBI - Penanganan kasus dugaan tindak pidana perusakan gembok ruko di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, berujung sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat Geliat Anak Negeri (LSM GAN) menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi tidak transparan dan terkesan enggan berkoordinasi terkait perkembangan perkara tersebut.
Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki Efniza, mengungkapkan kekecewaannya saat mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jambi untuk menemui Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum). Menurutnya, pihak Pidum Kejati Jambi terkesan menghindar saat diajak berkoordinasi.
"Pihak Pidum Kejati Jambi tidak mau ketemu dengan berbagai alasan," kata Fengki saat ditemui di Kejati Jambi, Rabu, (7/10/2026).
Sikap tertutup ini menguat saat LSM GAN meminta salinan surat dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI bernomor B-5991/E.1/EK/09/2026. Menurut Fengki, permintaan dokumen itu merupakan arahan langsung dari Jampidum RI. Namun, jajaran Pidum Kejati Jambi justru menunjukkan kesan keberatan untuk memberikan salinannya.
LSM GAN telah melayangkan permohonan resmi untuk meminta salinan surat dari Jampidum RI melalui surat bernomor 033/LSM.GAN/SEK/JBI/IX/2026 pada 27 September 2026. Mengingat instruksi tersebut datang langsung dari Kejagung, Fengki menuding jajaran Aspidum Kejati Jambi abaikan petunjuk pimpinan pusat.
"Arahan dari Jampidum RI saja berani dilawan. Kami menduga Aspidum Kejati Jambi telah masuk angin dan tidak mengindahkan perkataan Jampidum RI," ujar Fengki. Ia pun mendesak Jaksa Agung untuk mengevaluasi posisi pejabat terkait. "Kami minta copot Aspidum Kejati Jambi."
Di sisi lain, petugas PTSP Kejati Jambi, Asysyifa, menjelaskan bahwa salinan surat dari Jampidum RI tersebut tidak dapat diserahkan ke pihak luar. Berdasarkan hasil koordinasinya dengan bagian Pidum Kejati Jambi, surat tersebut memuat informasi mengenai perkara lain.
"Saya sudah koordinasi dengan pihak Pidum Kejati Jambi, kata mereka dalam surat itu banyak kasus lain," kata Asysyifa.
Alasan tersebut dibantah oleh LSM GAN. Fengki menegaskan bahwa pihak Jampidum RI pada September 2026 menyatakan surat Nomor: B-5991/E.1/EK/09/2026 itu secara khusus hanya memuat terkait perkara dugaan perusakan gembok ruko di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Perbedaan keterangan ini pun memicu tanda tanya besar mengenai keterbukaan informasi penanganan kasus di internal Kejati Jambi. (Tim)