MALALAIPOS.ID - Update Berita Terbaru dan Terpercaya

Tidak Kantongi Izin, Judi Berkedok Pasar Malam di Sungai Rengas Resahkan Masyarakat, APH Diminta Bertindak

By Admin | 18 Januari 2026


MALALAIPOS, BATANGHARI, JAMBI – Kehadiran hiburan pasar malam di Desa Sungai Rengas, Kabupaten Batanghari, kini tengah menjadi sorotan tajam warga setempat. Bukannya menjadi sarana hiburan keluarga yang positif, kegiatan tersebut diduga kuat menjadi kedok bagi praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

Lebih parahnya lagi, Pasar Malam di Sungai Rengas ini juga diketahui tidak mengantongi izin baik dari Pihak Kepolisian, Kecamatan maupun lurah itu sendiri.


​Sejumlah warga Sungai Rengas menyatakan keberatan atas pembiaran aktivitas tersebut. Menurut perwakilan warga, praktik perjudian di lokasi pasar malam tersebut sudah sangat terang-terangan dan dikhawatirkan merusak moral generasi muda serta mengganggu ketertiban umum di wilayah hukum Batanghari.


Selain itu, Kegiatan hiburan rakyat yang disisipi permainan yang mengarah pada perjudian uang atau barang seperti ini, seperti pada permainan bola gelinding dan permainan lain yang nantinya dikhawatirkan juga akan berpengaruh buruk bagi anak-anak dan potensi tindak kriminalitas.


​Masyarakat mempertanyakan fungsi pengawasan dari Aparat Penegak Hukum, pihak kecamatan dan pemerintahan Desa setempat karena hingga kini kegiatan masih terus berlangsung tanpa hambatan meski tidak mengantongi izin resmi.


​Secara terbuka, masyarakat Desa Sungai Rengas meminta kepada Kapolres Batanghari beserta jajaran Polsek Maro Sebo Ulu (Wilayah Sungai Rengas) untuk segera turun ke lapangan.


​"Kami selaku masyarakat sudah sangat resah. Kami memohon kepada Bapak Kapolres Batanghari untuk menindaklanjuti laporan ini secara tegas. Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan terus mengusut dan menyuarakan masalah ini hingga ke tingkat yang lebih tinggi," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.


​Masyarakat berharap pihak kepolisian segera melakukan penertiban dan menutup segala bentuk perjudian yang dibungkus dengan kegiatan pasar malam demi menjaga kondusivitas wilayah Jambi, khususnya di Batanghari.

Hingga berita ini diturunkan Pihak Polres Batanghari maupun pihak pelaksana Pasar malam di Sungai Rengas belum diperoleh tanggapan resminya terkait persoalan yang telah meresahkan ini. (DV)