Kasus Perusakan Gembok Ruko di Muaro Jambi Mandek Setahun, LSM GAN Laporkan Kejari ke Kejati Jambi
MALALAIPOS, JAMBI - Penanganan kasus dugaan tindak pidana perusakan gembok ruko di Desa tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, dituding berjalan di tempat. Menilai ada kejanggalan dalam mandeknya kasus ini selama lebih dari satu tahun, LSM Geliat Anak Negeri (GAN) resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (6/7/2026).
Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki Efniza, mendesak Kepala Kejati Jambi untuk segera melakukan eksaminasi atau peninjauan kembali terhadap berkas perkara yang saat ini tertahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi. LSM GAN mencium adanya aroma ketidakprofesionalan dari korps adhyaksa di tingkat kabupaten tersebut.
"Berkas perkara ini sudah mengendap lebih dari satu tahun tanpa kejelasan. Kami menduga kuat ada unsur kesengajaan dari pihak tertentu di Kejari Muaro Jambi untuk menghambat proses hukum. Ini jelas merusak citra institusi kejaksaan," ujar Fengki tegas saat ditemui di gedung Kejati Jambi.
Sengketa ini bermula pada Selasa, 6 Mei 2025 lalu. Terlapor berinisial F bersama rombongannya diduga kuat melakukan perusakan gembok dan pengosongan ruko secara paksa. Aksi sepihak tersebut dinilai menabrak Hukum Acara Perdata yang berlaku di Indonesia karena dilakukan tanpa melalui jalur penetapan pengadilan.
Merujuk pada Pasal 195 ayat (1) Herziene Inlandsch Reglement (HIR) serta yurisprudensi Mahkamah Agung—salah satunya Putusan MA No. 1225 K/Pdt/2024—tindakan mengusir penghuni dan mengeluarkan barang secara paksa tanpa adanya eksekusi resmi dari Ketua Pengadilan Negeri merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Imbas dari aksi main hakim sendiri ini, korban menderita kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah berdasarkan perhitungan ahli ekonomi.
Secara pidana, tindakan F dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta atau Pasal 170 KUHP terkait kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.
Upaya terlapor F untuk lolos dari jerat hukum sebenarnya sempat kandas. Melalui putusan nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Snt, Pengadilan Negeri telah menolak secara menyeluruh permohonan Praperadilan yang diajukan oleh F.
Penolakan praperadilan tersebut menegaskan bahwa prosedur penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian sudah sah demi hukum, dan perkara seharusnya bergulir ke meja hijau.
Namun, mandeknya perkara di tangan penuntut umum Kejari Muaro Jambi memicu tanda tanya besar.
LSM GAN meminta Kepala Kejati Jambi bergerak cepat memerintahkan Kepala Kejari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagoal, untuk segera memberikan kepastian hukum yang transparan dan adil. Fengki menegaskan, jika dalam pemeriksaan internal ditemukan bukti adanya kongkalikong atau kesengajaan menahan perkara, sanksi tegas harus dijatuhkan.
"Kami meminta ketegasan Kepala Kejati Jambi untuk mencopot Kepala Kejari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagoal, jika terbukti bersalah. Sebagai pimpinan, dia memegang tanggung jawab penuh atas mandeknya keadilan di wilayahnya," kata Fengki.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait mandeknya penanganan berkas perkara perusakan ruko di Muaro Jambi tersebut. (Tim)