Kejagung Turun Gunung, Kinerja Kejari Muaro Jambi Soal Kasus Perusakan Ruko Dievaluasi
MALALAIPOS, JAKARTA - Penanganan perkara dugaan perusakan gembok ruko di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, berlarut-larut tanpa kejelasan selama lebih dari satu tahun. Ketidakpastian hukum ini memicu tudingan miring terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi yang dinilai lamban dan diduga pasang badan membela terlapor.
Kasus yang bergulir sejak 6 Mei 2025 tersebut kini resmi memantik perhatian tingkat pusat setelah pelapor, Fengki Efniza, melayangkan aduan resmi ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.
Intervensi dari markas besar korps adhyaksa ini memukul balik koridor penegakan hukum di daerah. Surat Jamwas RI bernomor R-3049/H.1/H.I.2/09/2026 tertanggal 8 September 2026 secara resmi memaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan klarifikasi. Kejati Jambi bergerak cepat mendesak pemeriksaan saksi pelapor melalui surat pemanggilan bernomor B-6663/L.5.7/H.1.2/09/2026 tertanggal 11 September 2026.
Di Jakarta, subdirektorat di bawah Jampidum dilaporkan telah melimpahkan berkas pengaduan ke Seksi Wilayah I untuk diproses ke tingkat direktorat. Perwakilan Jampidum, Doni, mengonfirmasi bahwa perkara ini diproses intensif. "Laporan Bapak akan diproses dengan segera dan minggu depan bisa langsung ketemu perwakilan Jampidum terkait hal ini," ujar Doni, Kamis (17/9/2026).
Langkah drastis Jamwas dan Jampidum menelanjangi mandeknya penanganan perkara pidana sederhana yang mengendap berbulan-bulan di Kejari Muaro Jambi. Pelapor sekaligus Ketua Bidang Investigasi LSM GAN (Geliat Anak Negeri), Fengki Efniza, menduga ada praktik tidak sehat yang sengaja mengulur waktu agar perkara ini tidak kunjung dinyatakan lengkap atau P21.
"Kami menduga ada hal janggal terkait kasus ini yang tak kunjung di P21-kan. Apakah benar Kepala Kejari Muaro Jambi menjadi benteng bagi pihak terlapor berinisial F?" kata Fengki, Jumat (18/9/2026).
Fengki menuding Kejari Muaro Jambi secara sengaja melakukan manipulasi konstruksi hukum untuk meloloskan terlapor. "Kami menduga kuat ada pencocokan pasal-pasal untuk inisial F oleh Kejari Muaro Jambi. Ini yang menjadi pertanyaan kami," tuturnya. Menurutnya, ketidakjelasan status hukum selama lebih dari setahun telah mengikis rasa keadilan masyarakat.
Melihat indikasi ketidakprofesionalan di tingkat lokal, pelapor mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak sekadar melakukan formalitas pemeriksaan administratif, melainkan menarik seluruh penanganan berkas dari daerah. "Kami meminta Kejagung RI mengambil alih kasus ini supaya ada keadilan dan kepastian hukum," tegas Fengki.
Hingga berita ini diturunkan, bola panas ketidakprofesionalan penanganan perkara berada di tangan Kejari Muaro Jambi. Publik kini menanti ketegasan pengawasan internal Kejaksaan Agung untuk membongkar dugaan kongkalikong perkara yang telah mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). (Red)