Keponakan Wali Kota Ditunjuk Jadi Plt Kepsek SMPN 8 Sungai Penuh, Dinilai Terlalu Dini dan Dipaksakan
MALALAIPOS, SUNGAI PENUH — Kebijakan mutasi dan pemberhentian mendadak lima kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali menuai sorotan tajam. Salah satu penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah yang paling disorot publik dan dinilai janggal adalah pengangkatan Lamia Dareni sebagai Plt Kepala Sekolah SMPN 8 Sungai Penuh.
Pasalnya, Lamia Dareni diketahui merupakan keponakan dari Wali Kota Sungai Penuh, Alfin. Penunjukan ini memicu perbincangan hangat lantaran dinilai terlalu dini serta terkesan dipaksakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rekam jejak Lamia Dareni dinilai masih belum memenuhi standar ideal untuk memegang posisi kepemimpinan kepala sekolah. Ia tercatat baru mengabdi selama tujuh tahun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan selama ini dikenal hanya sebatas guru biasa tanpa pengalaman manajerial strategis yang memadai.
Pengamat kebijakan publik setempat menilai langkah penunjukan kerabat dekat pejabat tinggi eksekutif daerah ini dapat mencederai asas objektivitas dan transparansi dalam birokrasi pemerintahan, khususnya di sektor pendidikan.
Selain persoalan rekam jejak, kebijakan mendadak ini juga memunculkan masalah administratif yang cukup rumit. Data di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dilaporkan belum dapat diubah, sehingga nama kepala sekolah yang lama masih tercantum secara resmi di dalam sistem pusat.
Salah satu mantan kepala sekolah di Kota Sungai Penuh yang menjadi korban pemberhentian mendadak mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak birokratis tersebut.
"Ya, di data BKN belum bisa diganti, masih tercantum nama kami selaku kepsek. Ini tentu butuh proses panjang dan rumit dalam perubahan data. Secara tidak langsung di data BKN nama kami tetap menjadi kepala sekolah, meski secara daerah kami telah dinonjobkan dan diganti dengan Plt," ujar mantan kepala sekolah tersebut, Minggu 20/9/26.
Ia juga menambahkan bahwa akses akun yang terhubung langsung dengan BKN memerlukan persetujuan pemilik akun sebelumnya. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kendala serius, terutama terkait pencairan dana bantuan atau program pembangunan sekolah di kemudian hari.
"Kami punya akun yang terhubung langsung dengan BKN. Meskipun di setiap sekolah memiliki operator, sistem tidak akan terbuka kalau tanpa persetujuan kami. Bisa jadi, misal suatu saat nanti ada bantuan yang masuk ke sekolah, justru akan melalui kami yang datanya masih tercantum di BKN, ini seharusnya menjadi perhatian penting sebelum kebijakan itu di ambil," jelasnya.
Para korban pemberhentian mendadak ini berharap pihak pemerintah daerah lebih cermat dan melalui kajian matang sebelum mengambil kebijakan strategis, agar tidak menimbulkan dampak buruk terhadap kemajuan dan operasional sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Wali Kota Sungai Penuh Alfin belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan terkait polemik penunjukan Plt Kepala Sekolah SMPN 8 ini. (Red)