Polemik Penunjukan Plt Kepsek SMPN di Kota Sungai Penuh Berlanjut, Status Kepsek SMPN 3 Dipertanyakan Publik
MALALAIPOS, SUNGAI PENUH — Polemik penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Sungai Penuh kian memanas. Setelah sebelumnya diwarnai sorotan tajam terkait dugaan prosedur yang tidak sesuai—termasuk penunjukan Plt yang disebut-sebut merupakan keponakan dari Walikota Alfin—kini giliran status Kepala Sekolah SMPN 3 Kota Sungai Penuh yang menuai tanda tanya besar dari publik.
Diketahui, dari lima mantan kepala sekolah SMPN di Kota Sungai Penuh yang sebelumnya diganti menjadi Plt dengan alasan masa jabatan yang telah habis, posisi Kepsek SMPN 3 justru tetap dipertahankan. Kebijakan ini memicu sorotan karena masa jabatan kepala sekolah tersebut dinilai hampir sama dengan para pejabat lain yang telah diberhentikan.
Penjelasan Dinas Pendidikan: Faktor Kebutuhan Daerah
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Deri Nopalion, memberikan penjelasan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Rabu (30/9/2026).
Menurut Kabid PTK, persyaratan untuk menjadi kepala sekolah saat ini harus sudah memiliki JKS (Sertifikat yang dipersyaratkan/Sertifikat Guru Penggerak), di mana seseorang dapat menjabat selama dua periode berturut-turut meskipun di sekolah yang sama atau berbeda.
"Kalau kepsek sudah memiliki JKS tidak bisa diberhentikan begitu saja. Rata-rata di Kota Sungai Penuh minim sekali kepsek yang memiliki JKS ini, dari sekian banyak guru dikota Sungai Penuh sekitar 4 orang telah memiliki JKS ini, dan 4 orang lagi yang sedang menunggu hasil proses JKS ini, jadi kalau menjabat tanpa itu biasanya hanya satu periode saja yang diperbolehkan. Kalaupun bisa diperpanjang, berarti harus sesuai kebutuhan pemerintah daerah," ujar Deri Nopalion.
Terkait masih aktifnya kepsek definitif di SMPN 3, ia menegaskan bahwa masa jabatan yang bersangkutan memang telah habis, namun diperpanjang karena pertimbangan kebutuhan mendesak dari pemerintah daerah.
Aktivis Nilai Kabid PTK Kurang Pahami Regulasi Terbaru
Di sisi lain, penjelasan pihak Dinas Pendidikan ini langsung mendapat kritik keras dari seorang aktivis Kota Sungai Penuh, Afrial. Ia menilai Kabid PTK Dinas Pendidikan kurang memahami regulasi terbaru, yakni Permendikbusmen Nomor 7 Tahun 2025.
Afrial memaparkan bahwa berdasarkan regulasi terbaru tersebut, syarat untuk menjadi kepala sekolah tidak lagi mewajibkan kepemilikan sertifikat Guru Penggerak (JKS) seperti aturan sebelumnya. Adapun syarat utama pengangkatan kepala sekolah terbaru meliputi:
Kualifikasi Pendidikan: Minimal berijazah S1 atau D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi.
Sertifikasi: Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).
Pangkat/Golongan (ASN): PNS minimal golongan ruang Penata (III/c) atau PPPK minimal jabatan Guru Ahli Pertama dengan pengalaman kerja minimal 8 tahun.
Kinerja: Memiliki penilaian kinerja minimal "Baik" dalam 2 tahun terakhir.
Pengalaman Manajerial: Paling singkat 2 tahun (seperti pernah menjadi wakil kepala sekolah, ketua KKG/MGMP, atau pimpinan organisasi pendidikan yang diakui dinas).
Batas Usia: Paling tinggi berusia 56 tahun pada saat diberi penugasan.
Catatan Bersih: Tidak pernah mendapat hukuman disiplin sedang/berat serta bebas dari kasus hukum.
Sedangkan untuk perpanjangan masa jabatan kepsek Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, diatur sebagai berikut:
• Durasi per Periode: Satu periode masa penugasan kepala sekolah adalah 4 tahun.
• Batas Maksimal: Kepala sekolah dapat menjabat maksimal 2 periode berturut-turut (total 8 tahun) pada satuan administrasi pangkal (satminkal) atau sekolah yang sama.
• Syarat Perpanjangan: Untuk bisa lanjut ke periode kedua, kepala sekolah wajib memiliki hasil penilaian kerja minimal dengan predikat "Baik" setiap tahunnya.
"Seperti itulah syarat menjadi kepsek dan perpanjangan masa jabatan kepsek, tidak ada yang menyebutkan tentang kewajiban JKS seperti yang disampaikan Kabid PTK ini," tegas Afrial.
"Dan setahu kami didaerah lain belum Ada yang berani mem PLT kan kepsek tanpa alasan jelas, diduga Dinas Pendidikan kota sungai penuh salah menafsirkan permendikbusmen ini, Dasar mem PLT kan itu jika kepsek mengundurkan diri, pensiun, kena hukuman disiplin, dan dikota Sungai Penuh ini 5 Kepsek yang di PLT kan kami lihat bukan itu dasarnya, tambahnya.
Lebih lanjut, Afrial menduga ada motif non-teknis di balik kebijakan tersebut. Ia menduga dipertahankan Kepsek SMPN 3 Kota Sungai Penuh yang masih menjabat saat ini, dan penunjukan 5 PLT di SMPN Kota Sungai Penuh yang sedang memanas ini, berkaitan dengan faktor kedekatan wilayah dengan Walikota Sungai Penuh dan pengaruh politik.
"Penunjukan Plt dan dipertahankannya Kepala Sekolah SMPN 3 Sungai Penuh memperkuat dugaan praktik nepotisme. Kebijakan ini dinilai sarat intervensi politik dan kedekatan wilayah dengan Walikota, bukan atas dasar kinerja" pungkasnya. (Red*)