Zoom Meeting Bersama Komisi II DPR RI, Wali Kota Alfin Dorong Kepastian Status PPPK Penuh dan Paruh Waktu
MALALAI POS-SUNGAI PENUH, Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, mengikuti Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI secara virtual melalui Zoom Meeting dari Ruang Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Senin (8/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Alfin didampingi Sekretaris Daerah Alpian, para Asisten Sekretariat Daerah, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Rapat membahas berbagai isu strategis terkait penataan aparatur sipil negara, terutama menyangkut kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan PPPK penuh waktu, penanganan tenaga honorer, serta relaksasi aturan belanja pegawai daerah yang melampaui 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kegiatan tersebut melibatkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Dalam Negeri, gubernur dari berbagai provinsi, perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), serta para kepala daerah dari seluruh Indonesia.
Pembahasan berfokus pada upaya mencari solusi terbaik dalam penataan tenaga non-ASN. Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah skema PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu yang diharapkan mampu memberikan kepastian status bagi tenaga honorer tanpa mengabaikan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Wali Kota Alfin menyambut baik langkah Komisi II DPR RI bersama pemerintah pusat yang terus mendorong penyelesaian berbagai persoalan kepegawaian di daerah. Menurutnya, pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola aparatur yang lebih profesional dan berkeadilan.
“Pemerintah Kota Sungai Penuh mengapresiasi Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri yang telah membuka ruang pembahasan terkait PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Kami berharap kebijakan yang lahir nantinya mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer, serta tetap mempertimbangkan kondisi keuangan daerah,” ujar Alfin.
Alfin menegaskan, pemerintah daerah membutuhkan kebijakan yang seimbang antara kebutuhan pelayanan publik dan kemampuan anggaran. Karena itu, ia berharap hasil rapat dapat menghasilkan keputusan yang berpihak kepada daerah sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Menurutnya, penataan aparatur yang tepat akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mendukung kinerja pemerintah daerah secara berkelanjutan.
Keikutsertaan Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam rapat tersebut menjadi bentuk komitmen daerah dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat sekaligus menyampaikan aspirasi daerah terkait penataan aparatur sipil negara. Langkah itu diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.(Tim)