MALALAIPOS, SUNGAIPENUH- Buruknya Kualitas pekerjaan jalan protokol Kota sungai penuh akhir- akhir ini kembali tuai sorotan ditengah masyarakat.
Bagaimana tidak, kondisi jalan yang kian hari terlihat kian memprihatinkan membuat masyarakat hingga kalangan aktivis geram akan kualitas jalan tersebut.
Sebagaimana yang dituturkan Doni Antonius, Direktur eksekutif LSM RESPECT pada media Ini, 12 Juli 2025 diruangan kerjanya, dirinya sangat menyayangkan Pekerjaan Rekonstruksi jalan protokol tepatnya pada Jalan Sudirman Depan Gedung Nasional Kota sungai Penuh, yang telah Menelan Dana Rp. 889 990,792,41 (delapan Ratus Juta Delapan Puluh Sembilan Ribu Tujuh ratus Sembilan puluh dua empat puluh satu Rupiah) dan dilaksanakan Pada tahun 2023, lalu Oleh CV. ABK, mengalami rusak dalam waktu singkat.
Menurutnya, hanya dalam hitungan hari saja permukaan Jalan sudah Anjlok, Meskipun terlihat pada Waktu Itu pihak rekanan sudah berusaha memperbaiki kembali, Akan tetapi tetap permukaan Jalan kembali Anjlok/rusak hingga sampai sekarang tahun 2025 ini.
"Berdasar pengamatan kami terhadap kegiatan pekerjaan Rekonstuksi Jalan Protokol Kota sungai Penuh, seperti dalam Uraian Pekerjaan, awalnya merupakan sebagai sarana transportasi yang ada didaerah, menjadi sarana penunjang kelancaran kegiatan ekonomi, sesuai visi misi kota sungai penuh sebagai kota perdagangan. Namun kenyataannya jalan Protokol tersebut malah dibatasi kendaraan yang lewat dengan membangun Portal sama Persis Jalan Pedestarian beberapa waktu lalu." sebut Doni.
Dan menyingkapi rendahnya mutu serta kualitas Kegiatan Jalan Protokol ini, menurut kami awalnya bermula dari pekerjaan yang dilaksanakan tanpa ada perbaikan dulu, Pembongkaran serta Penguatan tanah Dasar dan Pengecoran Beton/ Lantai Kerja, Sebagaimana pada umumnya rencana Untuk sebuah Pekerjaan Rekonstuksi Pembangunan Jalan, akan tetapi pihak rekanan/ Kontraktor yang Melaksanakan Pekerjaan, terlihat hanya Menutupi Jalan aspal lama dengan Pasir dan memasang Batu Alam, sehingga Jelas bangunan pondasi/Jalan tersebut tetap menjadi Labil hingga sampai sekarang, dan Pekerjaan ini diduga Menyimpang karena adanya beberapa Item Pekerjaan yang telah direncanakan dan dianggarkan biaya menjadi tidak terserap, kuat dugaan kami lebih kurang 20 % dari Nilai kontrak." Ungkapnya.
"Gagalnya sebuah Pekerjaan Konstruksi (total Lose) diduga akibat menyimpang dari rencana Hingga terjadi penyimpangan pada Penggunaan Uang Negara. Dan beberapa waktu lalu pada tanggal 08 jul 2025, kami telah melayang Surat kepada Kejaksaan Negeri sungai Penuh dan meminta Untuk dilakukan LID DIK terhadap Pekerjaan tersebut. Dengan diterima di PTSP Kejaksaan Negeri Sungai Penuh No. 1182/L.5.13/07/2025" ujar Nya.
Ditambahkan doni, terhadap surat yang telah kami sampaikan ke Kejaksaan Negeri sungai Penuh tersebut, mohon kiranya pihak Kejari untuk segera melakukan Lid-diik ke siapapun yang terlibat dalam Pelaksanaan pekerjaan rekonstruksi jalan protokol kota sungai Penuh ini baik itu PA, PPK dan PPTK, rekanan, Konsultan Pengawas serta Perencanaan, usut tuntas dan tetapkan tersangka jika nanti terbukti melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku." pungkas Doni.
Terpisah, Dinas PUPR Kota Sungai Penuh Hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh keterangan resmi terkait permasalahan ini. (Tim)