MALALAIPOS,SUNGAI PENUH – Bangunan Mini Market Sinar Mutiara di Jalan Sriwijaya, Kota Sungai Penuh, menjadi sorotan masyarakat. Bangunan tersebut diduga memanfaatkan sebagian area trotoar yang merupakan fasilitas umum bagi pejalan kaki.
Ketua Gerakan Pengawasan Pengawalan Aparatur dan Masyarakat (GP2AM), Hendri Wijaya, mendesak Pemerintah Kota Sungai Penuh segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas bangunan tersebut, termasuk kesesuaian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), garis sempadan bangunan (GSB), serta pemanfaatan ruang sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sampai saat ini tidak terlihat adanya jarak yang memadai antara bangunan dengan batas jalan. Karena itu, pemerintah harus memastikan apakah pembangunan ini telah sesuai dengan PBG yang diterbitkan, ketentuan GSB, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," kata Hendri, Rabu (15/7/2026).
Menurut Hendri, warga yang melintas di lokasi terpaksa turun ke badan jalan karena ruang pejalan kaki diduga terganggu. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, terutama anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas.
Ia menegaskan bahwa trotoar merupakan aset dan fasilitas umum yang dibangun menggunakan anggaran negara sehingga fungsi utamanya sebagai jalur pejalan kaki wajib dilindungi dan tidak boleh dimanfaatkan apabila bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hendri menjelaskan, berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah, setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Persyaratan administratif tersebut mencakup legalitas bangunan, kesesuaian pemanfaatan ruang, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain itu, Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 menegaskan bahwa setiap bangunan gedung harus diselenggarakan sesuai dengan fungsi, persyaratan teknis, ketentuan tata bangunan, dan ketentuan tata ruang. Artinya, pembangunan wajib mengikuti ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan tidak mengganggu keberadaan fasilitas umum.
GP2AM meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dinas teknis yang membidangi penataan ruang, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sungai Penuh segera melakukan pemeriksaan lapangan terhadap dokumen PBG, gambar teknis bangunan, batas penguasaan lahan, serta kesesuaian pelaksanaan pembangunan dengan izin yang telah diterbitkan.
"Jika hasil pemeriksaan nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan PBG, pelanggaran terhadap GSB, atau penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai ketentuan, maka pemerintah harus mengambil langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga tertib tata ruang di Kota Sungai Penuh," tegas Hendri.
Masyarakat berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hal tersebut perlu disampaikan kepada publik. Sebaliknya, jika terbukti terdapat pelanggaran, pemerintah diminta segera melakukan penertiban dan mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki. (Tim)