Heboh! Sekdes Koto Renah Kembali Aktif, Bagaimana Nasib Kasus Dugaan Asusilanya?

[email protected] 13 Juli 2026 2 menit baca
Bagikan:
Heboh! Sekdes Koto Renah Kembali Aktif, Bagaimana Nasib Kasus Dugaan Asusilanya?


MALALAIPOS, SUNGAI PENUH – Publik di Desa Koto Renah, Kota Sungai Penuh, kembali dihebohkan dengan kembalinya sosok EA ke lingkungan kantor desa. Padahal, oknum tersebut sebelumnya sempat menjadi sorotan tajam setelah dilaporkan ke Polres Kerinci terkait dugaan tindak asusila terhadap seorang penyandang disabilitas (19) pada akhir tahun 2025 lalu.

​Kembalinya EA ke kantor desa memicu keresahan mendalam di kalangan warga. Pasalnya, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah desa terkait kelanjutan status hukum atas kasus yang sempat mengguncang masyarakat tersebut.


​Berdasarkan penelusuran di lapangan, EA kini terlihat kembali menjalankan tugas di kantor desa. Menariknya, jabatannya yang semula menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) kini dikabarkan telah di-rolling menjadi Kasi Pemerintahan. Pergantian posisi ini seolah memberikan "panggung" baru bagi EA untuk kembali bekerja seakan-akan tidak pernah terjadi peristiwa hukum yang serius.

​"Kami sebagai warga sangat resah. Bagaimana mungkin seseorang yang terlibat kasus sedemikian serius bisa kembali aktif bekerja seolah tidak terjadi apa-apa? Ini melukai rasa keadilan di tengah masyarakat," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

​Di tengah ketidakpastian hukum, beredar informasi kuat di masyarakat bahwa kasus ini diduga telah diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. Disebut-sebut, sebagai bentuk kompensasi atas tindakannya, oknum tersebut diduga telah memberikan ganti rugi dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah kepada pihak korban agar kasus ini tidak dilanjutkan ke proses peradilan. Meskipun secara formal mungkin dianggap "selesai" oleh pihak yang berdamai, namun di mata warga Koto Renah, luka sosial akibat kejadian tersebut masih sangat membekas.

​Meskipun ada dugaan penyelesaian di luar jalur hukum, masyarakat Koto Renah tetap mempertanyakan transparansi penanganan kasus ini. Status hukum EA yang sempat dilaporkan ke Polres Kerinci hingga kini masih menjadi misteri. Apakah kasus ini dihentikan karena kurangnya bukti, atau karena alasan Restorative Justice (keadilan restoratif) yang belum terinformasikan secara luas ke publik?

​Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait dalam pemerintahan desa maupun pihak penegak hukum belum memberikan klarifikasi resmi terkait status jabatan dan perkembangan penyelidikan kasus dugaan asusila tersebut. (Tim)

Post Views: 163

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar