Gas Subsidi 3 Kg di Kerinci & Kota Sungai Penuh Dijual Melambung, Masyarakat Keluhkan Dibiarkan Bertahun-Tahun

[email protected] 11 Juli 2026 2 menit baca
Bagikan:
Gas Subsidi 3 Kg di Kerinci & Kota Sungai Penuh Dijual Melambung, Masyarakat Keluhkan Dibiarkan Bertahun-Tahun

MALALAI POS, JAMBI – Bantuan gas cair minyak bumi (LPG) subsidi tabung 3 kilogram yang ditujukan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah telah berjalan lebih dari satu dekade, namun nasibnya di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh terkesan dibiarkan begitu saja. Warga hampir merata di Kota Sungai Penuh serta wilayah Siulak dan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci mengeluhkan harga gas subsidi yang dijual bebas jauh melampaui ketentuan resmi.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 241/KEP.GUB/SETDA.PRKM-2.3/2021, Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG subsidi 3 kg untuk wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh adalah Rp 20.000 per tabung. Namun di lapangan, harga yang dipatok para pengecer berkisar antara Rp 28.000 hingga Rp 35.000 per tabung.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku menyampaikan keluhan ini ke media dan LSM GP2AM, namun praktik ini terus berlangsung hingga kini. Gas subsidi yang seharusnya disalurkan tepat sasaran justru dijual bebas di berbagai warung tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

Ketua LSM GP2AM, Hendri Wijaya, menegaskan ketidakpuasannya atas situasi ini. “Kami meminta Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kerinci serta Kota Sungai Penuh bertindak tegas. Agen dan penyalur yang tidak menyalurkan tepat sasaran, serta pemilik warung yang menjual melebihi harga HET harus dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hendri.

Masyarakat pun menilai seolah pihak DPRD kedua wilayah ini serta Pemerintah Provinsi Jambi menutup mata terhadap penderitaan warga kecil. Akibatnya, beban ekonomi masyarakat yang sudah berat semakin tertindas oleh kelangkaan dan mahalnya harga gas subsidi yang seharusnya menjadi jaring pengaman sosial.

Warga dan LSM mengharapkan kepolisian turun tangan: “Kami berharap Kapolda Jambi dan Kapolres Kerinci segera mengambil tindakan tegas. Warung maupun pihak yang menjual gas subsidi tanpa izin resmi dan mematok harga melampaui ketentuan harus dikenakan sanksi hukum yang pantas,” harap warga.

Praktik penyimpangan ini dinilai sangat merugikan karena gas subsidi 3 kg dirancang khusus untuk meringankan beban biaya hidup warga kurang mampu, bukan untuk diperdagangkan dengan keuntungan sepihak yang merugikan.(Tim)

Post Views: 23

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar