Dugaan Korupsi KIP Kuliah di STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh, Polres Kerinci Usut Kerugian Ratusan Juta

[email protected] 28 Juni 2026 2 menit baca
Bagikan:
Dugaan Korupsi KIP Kuliah di STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh, Polres Kerinci Usut Kerugian Ratusan Juta


MALALAIPOS, KERINCI- Kepolisian Resor (Polres) Kerinci terus mendalami kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di lingkungan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Sungai Penuh, Jambi.


​Kasus yang tengah menjadi sorotan publik ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. Dana bantuan yang seharusnya dialokasikan untuk membiayai pendidikan mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu, diduga diselewengkan oleh oknum pejabat kampus.


*​Periksa Mantan Ketua dan Bendahara*


​Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kerinci dilaporkan bergerak cepat dengan memanggil sejumlah saksi kunci. Pemeriksaan secara intensif dilakukan terhadap pejabat penting yang mengelola anggaran pada linimasa terjadinya dugaan penyelewengan. Kasat Reskrim Polres Kerinci Very Prasetyo saat dikonfirmasi media pada hari Sabtu (26/06/2026) membenarkannya bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua dan Bendahara STIKIP Muhammadiyah,


​"Ya sudah dilakukan pemeriksaan, saat ini masih menunggu hasil Audit dari PP Muhammadiyah," Ujar Kasat Reskrim"


​Berdasarkan hasil penyelidikan awal, total kerugian negara akibat pengelolaan dana beasiswa yang tidak transparan ini ditaksir mencapai minimal Rp845 juta, bahkan berpotensi menyentuh angka miliaran rupiah seiring dengan pengembangan dokumen keuangan kampus.


*​Proses Hukum Tetap Berlanjut*


​Meski sempat beredar kabar adanya upaya pengembalian kerugian keuangan negara dari pihak-pihak terkait, aparat penegak hukum menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta-merta menghentikan perkara.


​Polres Kerinci memastikan proses penyelidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku guna menentukan status tersangka dalam waktu dekat. Sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara hanya menjadi faktor yang meringankan, namun tidak menghapus unsur pidana yang telah terjadi.


​Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih merampungkan pengumpulan alat bukti dan berkoordinasi dengan ahli audit keuangan untuk memastikan angka pasti kerugian negara sebelum melakukan gelar perkara penetapan tersangka. (Tim)

Post Views: 55

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar