MALALAIPOS, KERINCI|Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bertugas mengawasi lalu lintas barang masuk atau keluar serta memungut bea dan pajak negara.
Institusi di bawah Kementerian Keuangan ini memiliki 4 fungsi utama dalam menjalankan tugasnya Pelindung Masyarakat Melindungi masyarakat dari penyelundupan barang ilegal atau tidak sesuai standar.
Mirisnya, di daerah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, marak dilegalkan Bea Cukai Jambi, peredaran, gudang dan grosir rokok illegal.
Diantaranya toko diduga gudang dan grosir rokok illegal Am Biscuat, Sumber Rezeki Kota Sungai Penuh dan Toko Sinar Danau Kabupaten Kerinci Hilir.
Didapat informasi kebebasan aktivitas menyimpan, mengedarkan menjual, disinyalir adanya restu dari pihak Bea Cukai Jambi.
Sekjen Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Iwan menyebutkan bahwa informasi dihimpun adanya penarikan setoran dari para pemain rokok illegal di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai penuh.
"Informasi dihimpun adanya pungli dari pihak oknum Bea Cukai Jambi, tiap tiap kunjungan ke Kerinci dan Kota Sungai Penuh, makanya bebas, seakan akan legal rokok illegal beredar, oknum Bea cukai Jambi ini, mengutip setoran kepada pemain rokok illegal" Benernya.
Dan juga pihak APH dihimbaunya agar dapat tegas dalam menindak peredaran atau toke toke rokok illegal. Peredaran rokok ilegal ini juga terpantau di tiap Kabupaten kota provinsi jambi. (Tim)