MALALAIPOS,SUNGAIPENUH– Di tengah upaya pemerintah Kota Sungai Penuh melalui dinas pendidikan berupaya meningkatkan kualitas pendidikan melalui berbagai program, termasuk revitalisasi bangunan sekolah yang mengalami kerusakan, pernyataan Kepala SD 014/XI Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Hendri, S.P., menjadi sorotan.
Saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Rabu (5/8), Hendri menjelaskan bahwa saat ini dirinya lebih memprioritaskan pengurusan sertifikasi dibandingkan upaya memperjuangkan revitalisasi bangunan sekolah.
"Revitalisasi mau dapat atau tidak terserah. Sekarang saya lebih mementingkan sertifikasi untuk karier saya," ujar Hendri kepada awak media.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika media meminta penjelasan mengenai sejauh mana langkah yang telah dilakukan pihak sekolah dalam mengusulkan revitalisasi bangunan SD 014/XI yang disebut mengalami kerusakan dan dinilai membutuhkan perhatian pemerintah.
Ucapan kepala sekolah tersebut kemudian memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku menyayangkan pernyataan tersebut. Menurutnya, sebagai pimpinan satuan pendidikan, kepala sekolah memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan kebutuhan sekolah, terutama apabila kondisi bangunan dinilai sudah tidak layak.
"Kami menyayangkan apabila memang prioritasnya lebih kepada urusan sertifikasi daripada memperjuangkan perbaikan sekolah. Mengurus sertifikasi tentu merupakan hak setiap guru maupun kepala sekolah, tetapi memperjuangkan kondisi sekolah juga merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai kepala sekolah, terlebih jika bangunannya sudah rusak dan berpotensi mengganggu kenyamanan maupun keselamatan peserta didik," ujarnya.
Warga tersebut juga berharap pihak Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh dapat memastikan kondisi bangunan sekolah serta menindaklanjuti apabila memang diperlukan usulan revitalisasi, sehingga proses belajar mengajar dapat berlangsung dengan aman dan nyaman.
Di sisi lain, perlu diketahui bahwa sertifikasi merupakan hak tenaga pendidik yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertujuan meningkatkan profesionalisme guru. Sementara itu, pengusulan rehabilitasi atau revitalisasi sekolah merupakan bagian dari tata kelola sarana dan prasarana pendidikan yang umumnya dilakukan melalui mekanisme usulan kepada instansi berwenang. (Tim)