MALALAI POS, SUNGAIPENUH- Kebijakan pengelolaan parkir di Kota Sungai Penuh kembali menjadi sorotan. Sistem yang sebelumnya digadang-gadang akan menjadi langkah pembenahan guna meminimalkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai justru bergerak ke arah yang berbeda dari tujuan awal.
Sebelumnya, muncul wacana agar pengelolaan parkir diserahkan kepada pihak ketiga dengan mekanisme penyetoran hasil parkir langsung ke rekening kas daerah melalui bank yang ditunjuk pemerintah. Skema tersebut diharapkan dapat memperkuat transparansi sekaligus menutup celah kebocoran penerimaan daerah.
Namun, berdasarkan keterangan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sungai Penuh, pengelolaan titik parkir yang dinilai kategori padat maupun sedang dan berpotensi menghasilkan pendapatan besar justru dikelola langsung oleh Dishub. Sementara itu, hanya titik parkir yang dianggap sepi yang direncanakan untuk dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan sejak 4 Agustus 2026, salah satunya di sepanjang Jalan M. Yamin, mulai dari depan Pasar Tanjung Bajure hingga kawasan depan Toko Sinar Danau.
Dalam pelaksanaannya, Dishub menugaskan pegawai P3K dan pegawai paruh waktu yang bertugas di instansi tersebut sebagai juru parkir. Mereka tidak hanya mengatur posisi kendaraan, tetapi juga memungut retribusi parkir dari pengguna jasa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, para petugas tersebut diduga memperoleh tambahan penghasilan dari pembagian hasil pungutan parkir, di samping gaji yang mereka terima sebagai P3K maupun pegawai paruh waktu. Informasi ini masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak Dishub mengenai mekanisme pemberian insentif tersebut.
Selain itu, berdasarkan pantau media, di sejumlah lokasi parkir yang dikelola langsung oleh Dishub, pengguna kendaraan disebut tidak menerima karcis sebagai bukti pembayaran retribusi. Hal ini dinilai perlu mendapat perhatian karena karcis merupakan salah satu bentuk bukti pembayaran sekaligus instrumen pengawasan terhadap penerimaan retribusi parkir.
Pengelolaan parkir secara langsung oleh Dishub juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan akuntabilitas penerimaan retribusi. Sejumlah kalangan menilai diperlukan sistem yang transparan agar seluruh hasil pungutan benar-benar tercatat dan disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sorotan tersebut juga muncul karena realisasi PAD sektor parkir dinilai masih jauh dari target. Berdasarkan data yang diperoleh media ini, target PAD parkir tahun 2026 sebesar Rp1,2 miliar, sementara hingga sekitar Juli–Agustus realisasinya baru mencapai sekitar 12 persen atau sekitar Rp144 juta.
Di sisi lain, berdasarkan pengakuan dari pihak Dishub, Dishub disebut memiliki sekitar 43 titik parkir resmi. Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, nilai setoran per titik parkir bervariasi, mulai dari di bawah Rp1 juta hingga sekitar Rp1,5 juta per bulan, dengan rata-rata sekitar Rp1 juta per titik.
Apabila menggunakan asumsi rata-rata setoran Rp1 juta untuk sekitar 40 titik parkir selama tujuh bulan (Januari–Juli), potensi penerimaan diperkirakan mencapai sekitar Rp280 juta. Sementara realisasi yang tercatat sekitar Rp144 juta. Selisih Rp 96 juta.
Meski demikian, kondisi tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sebagian masyarakat kembali mendorong agar pengelolaan parkir dilakukan melalui pihak ketiga dengan sistem penyetoran langsung ke rekening kas daerah, sehingga alur penerimaan lebih mudah diawasi. Di sisi lain, apabila tetap dikelola langsung oleh Dishub, masyarakat berharap tersedia mekanisme pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain persoalan PAD, kebijakan penugasan P3K dan pegawai paruh waktu sebagai juru parkir juga memunculkan perhatian dari sebagian masyarakat. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi kesempatan kerja bagi juru parkir yang selama ini menggantungkan penghasilan dari pekerjaan tersebut. Namun demikian, hal ini juga memerlukan penjelasan dari pemerintah daerah mengenai dasar kebijakan, status penugasan, serta tujuan penempatan pegawai tersebut.
Masyarakat mendesak juru parkir harus dari masyarakat untuk mengurangi angka pengganguran dan menghindari kebocoran PAD
Harapan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Sungai Penuh, khususnya Wali Kota, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir agar tujuan peningkatan PAD dapat tercapai tanpa mengabaikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian pelayanan kepada masyarakat, termasuk pemberian karcis sebagai bukti pembayaran retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.(Tim)