MALALAIPOS, KERINCI — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh kian menjadi sorotan tajam publik.
Dengan total dugaan pungutan mencapai Rp61 juta per paket untuk 99 paket pengerjaan, skandal ini disebut-sebut menyeret sejumlah nama penting. Mulai dari Edi Purwanto (Anggota DPR RI selaku pemilik Pokir), Joni Ependi (oknum anggota DPRD Kabupaten Kerinci), hingga terendus adanya keterlibatan Edison selaku Ketua PAC PDI Perjuangan Kabupaten Kerinci.
Praktik culas ini dinilai tidak hanya mencederai tata kelola anggaran negara, tetapi juga membawa dampak destruktif bagi sektor pertanian. Berbagai konsekuensi negatif yang mengancam meliputi:
Penurunan Kualitas Fisik: Pungutan dalam jumlah besar memaksa kelompok penerima memutar otak, yang berpotensi memangkas volume atau mutu material agar anggaran konstruksi tetap mencukupi.
Kerusakan Dini: Saluran irigasi berisiko besar tidak sesuai spesifikasi teknis, memiliki umur konstruksi yang pendek, dan cepat mengalami kerusakan.
Ancaman Produktivitas Pertanian: Manfaat irigasi yang tidak maksimal otomatis menghambat kelancaran pasokan air ke lahan petani, yang pada akhirnya menurunkan produktivitas hasil panen dalam jangka panjang.
Desakan Kuat kepada Aparat Penegak Hukum (APH)
Melihat potensi kerugian yang masif, masyarakat mendesak Kepolisian, Kejaksaan, serta instansi pengawas terkait untuk tidak menutup mata. APH diminta segera mengambil langkah konkret, mulai dari mengumpulkan keterangan, menelusuri aliran dana, hingga memeriksa seluruh pihak yang namanya diseret dalam pusaran program ini.
"Penyelidikan yang profesional dan independen adalah jalan terbaik agar polemik ini tidak terus berkembang menjadi opini liar tanpa kepastian hukum."
Publik kini menanti ketegasan dan keseriusan aparat penegak hukum. Jika dugaan pungli ini terbukti benar, penindakan tegas mutlak dilakukan demi menjaga integritas keuangan negara. Sebaliknya, jika tuduhan tersebut tidak terbukti, hasil penyelidikan yang transparan tetap diperlukan agar tidak terjadi penghakiman sepihak di ruang publik.
Hingga berita ini dipublish pihak yang dituding melakukan dugaan pungli paket P3Tgai hingga kini belum memberikan tanggapan dan klarifikasinya terkait permasalahan ini.(Tim)