Dugaan Penyimpangan Kualitas Rendah Pekerjaan P3-TGAI 2026 di Dusun Baru Kubang Kerinci

[email protected] 4 Agustus 2026 2 menit baca
Bagikan:
Dugaan Penyimpangan Kualitas Rendah Pekerjaan P3-TGAI 2026 di Dusun Baru Kubang Kerinci

MALALAIPOS,KERINCI– Sejumlah aktivis dan warga petani di Kabupaten Kerinci menyoroti dugaan pelanggaran prosedur serta kualitas pekerjaan yang sangat rendah pada pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2026 di Dusun Baru Kubang, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci.

Ditemukan di lokasi, saluran irigasi dikerjakan asal jadi, hanya berupa galian tanah tanpa lantai kerja yang memadai, dengan pengecoran lantai sangat tipis dan jelas tidak memenuhi standar teknis maupun SOP yang telah ditetapkan. Kondisi buruk ini memicu pertanyaan serius dari masyarakat luas, bahkan hingga ke tingkat Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWS Sumatera VI). Tidak hanya itu, muncul dugaan kuat bahwa pihak pengawas P3A di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh turut mengambil keuntungan pribadi dari praktik penyimpangan ini bersama pihak di luar kelompok tani.

Masalah ini bukan hal baru. Hasil pekerjaan program yang sama pada tahun 2025 di wilayah Kerinci maupun Kota Sungai Penuh kini banyak mengalami kerusakan parah dengan retakan hebat di sepanjang saluran. Tidak ada tindakan perbaikan maupun sanksi yang diberikan, sehingga tidak ada efek jera dan pola pekerjaan asal jadi terulang kembali di tahun ini.

Selain masalah kualitas yang meragukan, terungkap pula pelanggaran mekanisme utama program: sebagian paket pekerjaan tidak dikerjakan dan dikelola oleh kelompok tani resmi (P3A/GP3A/IP3A) yang tercatat sebagai pelaksana, melainkan dikendalikan sepenuhnya oleh pihak luar. Padahal P3-TGAI merupakan program Kementerian PUPR yang tujuannya memberdayakan petani pemakai air untuk terlibat langsung agar saluran irigasi tepat guna, awet dan bermanfaat.

Jika dugaan ini terbukti secara sah, kerugiannya sangat besar: anggaran negara terbuang sia-sia, transparansi hilang, tujuan pemberdayaan petani gagal total, dan saluran irigasi akan cepat rusak sehingga tidak bisa menunjang kebutuhan pertanian jangka panjang masyarakat.

Oleh karena itu, masyarakat  mendesak BWS Sumatera VI, Dinas PU Provinsi Jambi, serta DPRD Kabupaten Kerinci segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan teknis dan audit administrasi secara terbuka serta transparan. Kami juga menuntut sanksi tegas dan tindakan hukum bagi semua pihak yang terbukti melanggar prosedur, menurunkan kualitas pekerjaan, serta mengambil alih peran kelompok tani resmi demi keuntungan pribadi.

Hingga berita ini kami rilis, pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera VI belum memberikan tanggapan atau klarifikasi apa pun terkait dugaan penyimpangan tersebut.

Post Views: 57

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar