Putus Kontrak Sepihak, Pengurus Yayasan MBG Cabang Mekar Jaya Dituding Merugikan Pemilik Kendaraan

[email protected] 15 Juli 2026 2 menit baca
Bagikan:
Putus Kontrak Sepihak, Pengurus Yayasan MBG Cabang Mekar Jaya Dituding Merugikan Pemilik Kendaraan

MALALAIPOS, KERINCI – Kejadian yang sangat merugikan dialami oleh Elvi Suyarsih, warga Desa Mekar sari, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi. Ia merasa dirugikan oleh pihak pengurus Yayasan MPG Sino Bhati Indonesia Cabang Mekar Kaya, khususnya terkait perjanjian sewa kendaraan yang diputuskan secara sepihak sebelum masa berakhir.

Bermula pada pertengahan tahun 2025, Tika Arisandi yang saat itu mewakili yayasan mengajak Elvi Suyarsih sebagai bendahara untuk bekerja sama. Awalnya ditawari penyertaan modal sebesar Rp250 juta yang tidak dapat dipenuhi oleh Elvi. Tika kemudian menyarankan alternatif lebih ringan, yaitu menyediakan kendaraan yang bisa diperoleh melalui kredit.

"Saran Tika, ambil saja mobil secara kredit. Nanti dari uang sewa perbulannya, dalam waktu empat tahun akan lunas," ujar Elvi menirukan perkataan Tika saat itu.

Menyetujui saran tersebut, Elvi Suyarsih akhirnya mengambil kredit kendaraan Daihatsu Gran Max tahun 2018. Pada tanggal 31 Juli 2025, kedua belah pihak menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama dengan nomor 004/SPK/MB L/MBG-TS/VII/2025. Dalam perjanjian tersebut, Elvi bertindak sebagai pihak pertama selaku pemilik kendaraan, sedangkan Tika Arisandi selaku pihak kedua mewakili MBG Seno Bhati Indonesia.

Namun setelah perjanjian sewa mobil dua tahun, telah berjalan selama 11 bulan, dengan catatan pembayaran sewa baru berjalan 10 bulan, Elvi tiba-tiba mendapatkan pesan singkat melalui WhatsApp. Pesan tersebut disampaikan oleh seseorang bernama Hade yang mengaku sebagai perwakilan Yayasan MBG Cabang Seno Bhati Indonesia Desa Mekar Jaya, yang berisi pemberitahuan pemutusan kontrak secara sepihak tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu.

Tindakan sepihak ini membawa dampak besar bagi Elvi Suyarsih:

1. Terancam menunggak angsuran dan sudah mendapatkan teguran dari pihak pembiayaan Adira Cabang Padang.

2. Mengalami kerusakan fisik kendaraan, terlihat pada bagian bodi dan dinding mobil yang penyok.

3. Harus menanggung biaya perbaikan kendaraan yang ditinggalkan dalam kondisi rusak, yang mencapai angka Rp3 juta.

Elvi Suyarsih meminta pihak Yayasan MBG Sino Bhati Indonesia Pusat maupun Cabang segera duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan namun tetap mengacu pada perjanjian yang sudah disepakati.

"Kami meminta tanggung jawab terkait pemutusan kontrak sepihak ini, penyelesaian tunggakan pembayaran agar tidak terancam bank, serta mengganti kerugian biaya perbaikan mobil yang rusak," tegas Elvi. (Tim)

Post Views: 36

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar