MALALAIPOS, SUNGAI PENUH – Bangunan Mini Market Sinar Mutiara di Jalan Sriwijaya, Kota Sungai Penuh, kini menjadi sorotan tajam masyarakat.
Pasalnya, Bangunan tersebut diduga memanfaatkan sebagian area trotoar, seharusnya menjadi hak dan fasilitas umum bagi pejalan kaki.
Ketua Gerakan Pengawasan Pengawalan Aparatur dan Masyarakat (GP2AM), Hendri Wijaya, meminta Pemerintah Kota Sungai Penuh segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terkait masalah ini.
"Sampai saat ini tidak terlihat ada jarak aman antara bangunan mini market tersebut dengan batas jalan raya. Hal ini jelas menghambat akses warga yang berjalan kaki," ujar Hendri, Rabu (15/7/2026).
Warga yang melintas terpaksa harus turun ke badan jalan raya untuk bisa melewati lokasi tersebut. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan sekaligus mengurangi kenyamanan pengguna jalan, terutama lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas.
"Trotoar adalah fasilitas umum yang dibangun dengan uang negara, fungsinya harus tetap terjaga sebagaimana mestinya. Tidak boleh dimanfaatkan semena-mena untuk kepentingan pribadi atau usaha tertentu," tambahnya.
Masyarakat berharap Dinas Perizinan, Dinas Tata Ruang, serta Satpol PP Kota Sungai Penuh segera melakukan pemeriksaan lapangan. Pemerintah diminta memastikan apakah pembangunan bangunan tersebut sudah memiliki izin yang sah dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta aturan garis sempadan bangunan yang berlaku.
Jika terbukti melanggar aturan, warga menuntut agar pihak pengelola bangunan diminta untuk merenovasi dan mengembalikan fungsi trotoar seperti semula. (Tim)