MALALAI POS, SUNGAIPENUH- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 di Kabupaten Kerinci.
Tersangka berinisial YAM, merupakan pejabat pengadaan barang dan jasa di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kerinci.
Penetapan YAM menambah daftar tersangka dalam kasus ini menjadi 10 orang, setelah sebelumnya Kejari Sungaipenuh telah menetapkan 9 tersangka lainnya yang terdiri dari sejumlah pejabat Dinas Perhubungan Kerinci serta pihak rekanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Sukma Djaya Negara yang didampingi Kasi Pidsus, Yogi menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup atas peran YAM dalam proses pengadaan proyek PJU yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
“Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pendalaman alat bukti serta pemeriksaan saksi-saksi yang telah kami lakukan. Kami terus berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas,” ujar Kejari Sungaipenuh, Selasa (5/8/2025).
“Penyidikan tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan pendalaman, dan apabila ditemukan dua alat bukti baru, maka kami tidak akan ragu untuk kembali menetapkan tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya, sembilan tersangka terdiri dari beberapa pejabat aktif dan mantan pejabat di lingkungan pemerintah daerah serta pihak swasta yang terlibat sebagai rekanan proyek. Mereka diduga melakukan persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai prosedur, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, yang berharap agar proses penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan profesional
Dalam proyek PJU tahun 2023, diduga terjadi berbagai pelanggaran prosedural mulai dari penunjukan langsung tanpa mekanisme yang sah, penggunaan perusahaan pinjaman, hingga pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis(Ab&tim)