MALALAIPOS, SUNGAIPENUH – SD Negeri 19/XI Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS).
Seperti diketahui sebelumnya, beberapa bulan lalu Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh telah mengeluarkan surat edaran larangan tentang Pengadaan/penyediaan Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan Nomor surat : B/400.3.5.5/080/II/2025/DISDIK.
Namun hal ini berbeda terbalik dengan SD Negeri 19/XI Sungai Jernih Kota Sungai Penuh, yang menurut pengakuan salah seorang Wali murid meski dilarang oleh Pihak Dinas Pendidikan, disekolah tersebut diduga masih tetap ngotot dalam pengadaan Lembaran Kerja Siswa (LKS).
"Ya, Kemarin anak kami disuruh beli LKS 13 buah dengan harga per LKS sebanyak Rp.11.000," ucap salah satu wali murid yang enggan disebut namanya ini.
"Kalau belum bayar, belum bisa dapat LKS, kami tidak tau kalau pihak dinas pendidikan sudah mengeluarkan larangan tentang LKS ini, kalau tau seperti ini mungkin kami tidak akan beli LKS tersebut, "tutur wali murid SDN 19/XI Sungai Jernih ini.
Lebih jauh, praktik semacam ini berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Berdasarkan regulasi berlaku, penjualan LKS oleh pihak sekolah termasuk praktik pungli dan bisa dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
“Larangan ini bertujuan untuk meringankan beban orang tua siswa. Jika terbukti melakukan pungli, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana,” tertulis dalam imbauan resmi dikeluarkan instansi terkait.
Sanksi administratif berupa mutasi atau pencopotan jabatan dapat dikenakan kepada guru maupun tenaga pendidik terbukti melanggar.
Sementara itu, sanksi pidana dapat diterapkan jika terbukti adanya praktik pungli merugikan masyarakat. Langkah dapat diambil Masyarakat yaitu Orang Tua Wali Murid/Siswa diminta tidak ragu untuk melaporkan praktik semacam ini kepada Dinas Pendidikan atau instansi hukum terkait, guna mencegah pembebanan biaya pendidikan tidak sah di tiap Sekolah Negeri.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh ketika dikonfirmasi terkait adanya beberapa sekolah yang diduga telah melanggar aturan Larangan Pengadaan LKS ini, menyebutkan akan segera menindaklanjuti dan memanggil sekolah tersebut serta melakukan langkah awal penanganan.
“Sudah saya perintahkan bidang terkait untuk memanggil yang bersangkutan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (6/8/2025).
Sementara pihak SDN 19/XI Sungai Jernih Kecamatan Pondok Tinggi Ketika dikonfirmasi awak media ke Yusnani selaku Kepsek melalui Pesan whatsapp pada Rabu,13 Agustus 2025, saat ditanyakan terkait adanya laporan wali murid tentang LKS di SDN 19/XI ini, hingga berita ini dipublish dirinya lebih memilih bungkam dan tidak menanggapi, meski pesan yang disampaikan masuk dengan contreng dua. (Red)