Maraknya Penjualan Buku LKS di Kota Sungai Penuh, Diduga Jadi Ajang Bisnis Oknum Kepsek dan Pihak Distributor

Admin 17 Agustus 2025 4 menit baca
Bagikan:
Maraknya Penjualan Buku LKS di Kota Sungai Penuh, Diduga Jadi Ajang Bisnis Oknum Kepsek dan Pihak Distributor

MALALAI POSSUNGAI PENUH-  Maraknya peredaran buku LKS di setiap sekolah-sekolah dalam kota sungai penuh Provinsi Jambi seakan menjadi keluhan tersendiri bagi orang tua murid dan siswa.

Bagaimana tidak, ditengah ekonomi yang serba susah seperti saat ini mereka (orang tua murid dan siswa) mau tidak mau harus merogoh Kocek, membayar beberapa macam buku LKS untuk diberikan ke anak- anak mereka di bangku sekolah.

Padahal dalam aturannya, sudah jelas dilarang keras akan hal ini, seperti tercantum dalam beberapa regulasi diantaranya: 

  1. Permendikbud No. 8 Tahun 2016 dan Permendiknas No. 2 Tahun 2008 Pasal 11, yang melarang penjualan buku oleh sekolah.
  2. Pasal 181 PP No. 17 Tahun 2010, yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku, bahan ajar, serta perlengkapan lainnya di lingkungan sekolah.
  3. Permendikbud No. 6 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa sekolah tidak boleh berperan sebagai distributor buku LKS. Buku pelajaran dan LKS seharusnya disediakan oleh sekolah tanpa memungut biaya dari siswa.
  4. Permendikbud No. 75 Tahun 2020 Pasal 12a, yang menyatakan komite sekolah tidak diperbolehkan menjual buku di sekolah.
  5. Pasal 63 UU No. 3 Tahun 2017, yang mengatur bahwa penerbit dilarang menjual buku langsung ke sekolah.

Dan apabila melanggar akan diberi sanksi administratif dan bahkan pidana, terutama jika terbukti ada pungutan liar. yang sanksi administratif bisa berupa teguran, pencabutan izin usaha bagi penerbit, atau pemberhentian kepala sekolah. Dalam beberapa kasus, pelanggaran ini bisa masuk ranah pidana.

Namun realita yang terjadi di lapangan, ulah oknum distributor serta oknum pihak sekolah yang nakal, hal ini masih tetap terjadi, meski ditambah lagi pihak Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh sekalipun  telah mengeluarkan surat edarannya mengenai larangan jual beli buku LKS di sekolah, tapi tetap tidak menyurutkan aktivitas jual beli buku LKS ini.

"Sebenarnya kami merasa sangat terbebani akan adanya jual beli buku LKS ini," Ucap salah satu orang tua murid yang minta namanya dirahasiakan pada sabtu (16/8/25).

"Informasi yang kami dapat, ada dugaan ajang bisnis antara oknum kepsek maupun guru dengan distributor dalam jual beli buku LKS ini demi bisa Raup keuntungan besar, dan jangan gara-gara bisnis anda kami yang jadi korban," ujar orang tua murid lagi.

"Mohon pihak instansi terkait, Dinas Pendidikan bahkan Pihak Penegak Hukum, jangan tutup mata atas keresahan kami ini, tindak tegas oknum kepsek dan guru yang diduga mengangkangi aturan yang ada, termasuk distributor LKS tersebut," tegasnya.

Terpisah, Yoseprizal Aktivis sungai penuh kerinci saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (17/8/25) juga ikut membenarkan adanya dugaan jual beli buku LKS di beberapa sekolah dalam Kota Sungai Penuh, dirinya berjanji akan segera mengusut tuntas masalah ini. Aturan sudah jelas Melarang namun masih saja dilanggar oleh oknum-oknum nakal, baik kepsek, guru maupun oknum distributor di kota sungai penuh.

"Berdasarkan Permendiknas Nomor 2 tahun 2008 tentang buku, sekolah atau guru dilarang Keras menjual buku LKS, pelanggaran aturan ini bisa berujung pada sanksi hingga pemberhentian tidak hormat bagi guru yang berstatus PNS, ini sudah jelas diatur disini," sebut Yosep.

"Namun realitanya praktik ini masih tetap terjadi saat ini, dengan berkedok rapat Komite, sekolah dikota Sungai Penuh ini melegalkan berbagai pungutan yang sebenarnya tidak diperbolehkan seperti ini," ucapnya lagi.

"Data- data sementara sekolah yang mengadakan jual beli LKS di Kota Sungai Penuh mulai dari SD, SMP, ini sudah kami kantongi, bahkan oknum  distributornya sekalipun kami sudah tau orangnya, Kemarin melalui panggilan dan pesan Whatsap, kami sudah berupaya mencoba menghubungi dan mengkonfirmasi Yos* yang diduga salah satu bagian dari distributor LKS di Kota Sungai ini, namun tampak dirinya mengelak, memblokir nomor hp dan tak menjawab konfirmasi kami ini,"

"Tunggu saja, masalah ini akan kami bawa ke ranah hukum nantinya, ini sudah meresahkan orang tua murid dan siswa di Kota Sungai Penuh, ada aturan yang dilanggar disini, oknum kepsek, guru bahkan distributor LKS sekalipun akan kami laporkan segera mungkin ke Aparat Penegak Hukum agar nantinya bisa di proses sesuai pasal dan undang-undang yang berlaku," pungkas yoseprizal. (Red)

Post Views: 194

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar