Meresahkan, Walikota Sungai Penuh Diminta Turun Lansung Sikapi Persoalan Dugaan Pungli Berkedok LKS

Admin 21 Agustus 2025 4 menit baca
Bagikan:
Meresahkan, Walikota Sungai Penuh Diminta Turun Lansung Sikapi Persoalan Dugaan Pungli Berkedok LKS

MALALAIPOS, SUNGAIPENUH- Maraknya Peredaran Buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) di Kota sungai Penuh semakin meresahkan.

Adanya dugaan pungli berkedok LKS yang terjadi di sekolah akhir-akhir ini, seakan mencoreng nama baik Kota Sungai Penuh yang selama ini dikenal dengan kualitas Pendidikannya.

Orangtua murid resah, namun tidak berani protes karena banyak yang mesti di pertimbangkan, di takutkan anaknya terganggu bersekolah, beberapa orangtua murid yang namanya enggan di sebutkan selama ini lebih memilih diam sambil berharap adanya kebijakan Walikota Sungai Penuh dalam menyikapi hal ini.

Menurut Orang tua murid, hal ini perlu di lakukan Walikota demi penyelamatan pendidikan yang ada dalam kota Sungai Penuh, Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) memang merupakan salah satu materi pelengkap dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah, namun seiring berjalannya waktu, muncul berbagai masalah terkait dengan praktik penjualan buku LKS di sekolah-sekolah. Adanya dugaan Pungli berkedok LKS seperti ini membuat Pemerintah segera mengeluarkan peraturan yang melarang sekolah untuk tidak menjual buku LKS lagi kepada siswanya.

Hal tersebut seperti dituangkan pada Permendikbud Nomor 8 tahun 2016, Permendiknas Nomor 2 tahun 2008, Pasal 181 PP Nomor 17 tahun 2010,  Permendikbud Nomor 6 tahun 2021, Permendikbud No. 75 Tahun 2020 Pasal 12a, serta pasal 63 UU Nomor 3 Tahun 2017,  tentang larangan ini dan sanksinya.

Namun Fakta yang terjadi di Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi, hal ini masih saja terjadi hingga sekarang. Beberapa sekolah serta oknum Distributor mungkin melihat penjualan buku LKS sebagai kesempatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, hingga berani menobos aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah tersebut.

Semestinya siswa berhak mendapatkan buku pelajaran secara gratis, karena sudah dianggarkan melalui dana BOS, Sekolah seharusnya fokus pada penyediaan pendidikan berkualitas, bukan pada kegiatan komersial seperti menjual buku.

Saat di konfirmasi salah satu orang tua murid yang minta namanya dirahasiakan ini, membenarkan adanya kejadian tersebut, dirinya mengaku anaknya baru membeli sebanyak 6 LKS dari total 11 LKS.

"Baru beli 6 LKS pak, kemarin kalau belum bayar belum bisa dapat LKS, makanya kami bayar. 1 LKS harganya 13 ribu dan totalnya ada 11 LKS yang mesti dibeli," sebut Salah satu orang tua murid.

Mirisnya lagi, kepada media ini Orang tua Murid lain juga sempat mengaku adanya praktik jual beli LKS ke murid SD kelas 1, yang menurutnya murid se usia tersebut belum mengerti apa-apa, belum lancar tulis dan baca, namun oleh oknum kepsek, guru dan oknum distributor di Kota Sungai Penuh Murid tersebut juga mesti memakai LKS.

"Ya, Kepsek SDN *** juga menjual LKS, masa iya Kelas 1 pakai LKS juga, apakah wajar itu?" ungkapnya penuh tanda tanya.

Terpisah, Afrial selaku Aktivis dan LSM Kota Sungai Penuh, berharap agar Pemerintah Kota Sungai Penuh lebih serius lagi dalam menyikapi persoalan yang meresahkan ini, menurutnya ini sudah jelas aturan dan UU yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat terkait larangan penjualan LKS ini.

"Kemarin kami sudah konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, atas beberapa sekolah yang diduga masih berani menentang larangan ini, namun tampaknya praktik jual beli LKS ini hingga kini masih juga terjadi di sekolah- sekolah dalam Kota Sungai Penuh ini," ucap Afrial.

"Bapak Alfin selaku Walikota Sungai Penuh Diminta turun lansung atas persoalan yang telah meresahkan orang tua Murid ini, jangan gara- gara demi Raup keuntungan besar orangtua dan murid-murid di Sekolah yang jadi korban," tegasnya.

"Sekolah-sekolah yang melakukan Praktik Jual Beli LKS sementara sudah kami kantongi nama dan buktinya, termasuk beberapa oknum distributor lansung, salah satunya seperti Yos* kemarin yang sudah kami tayangkan di pemberitaan sebelumnya,"

"Hati-hati untuk pihak sekolah, oknum kepsek, guru, serta pihak distributor, praktik jual beli LKS seperti ini bisa dikategorikan dugaan pungli, dan ini telah meresahkan, tunggu saja dalam waktu dekat akan resmi kami laporkan masalah ini ke pihak penegak hukum untuk diproses dan ditindak sesuai UU dan pasal yang berlaku," pungkas Afrial ini. 

Sementara itu, Alfin Walikota Sungai Penuh hingga berita ini dipublish belum diperoleh tanggapan dan keterangan resminya terkait permasalahan ini. (Red)

Post Views: 199

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar