MALALAI POS, SUNGAI PENUH- Sebuah tindakan kontroversial yang sempat mencuat di Kota Sungai Penuh beberapa waktu lalu soal oknum anggota DPRD Kota Sungai Penuh yang diduga nekat cabut Portal besi pembatas jalan, hingga kini terus bergulir.
Sebelumnya Area taman tugu 17, yang beberapa waktu terakhir dialihfungsikan menjadi ruang publik, memang sempat menuai pro dan kontra. Ada yang menyebut proyek ini gagal, ada pula yang melihat manfaatnya. Nyatanya, perlahan tapi pasti, masyarakat mulai menikmati kawasan ini sebagai ruang bermain yang lebih ramah bagi anak-anak dan lansia. Pejalan kaki dan kendaraan roda dua pun masih bisa melintas, meski idealnya, kawasan ini sepenuhnya bebas dari kendaraan bermotor.
Namun, semua berubah ketika seorang anggota dewan, diduga tanpa kajian dan tanpa koordinasi, mencabut portal besi yang menjadi pembatas jalan. Alasan? Tidak jelas. Apakah ini bentuk kepedulian atau justru tindakan semena-mena yang melawan aturan? Yang pasti, bukan begini cara membenahi masalah.
Tindakan cepat dan tanggap dari Polres Kerinci atas skandal pencabutan pembatas jalan ditaman 17 ini tentunya apresiasi dari masyarakat dan para aktivis sungai penuh kerinci, diantaranya Yoseprizal dkk.
"Ya, Kita sepakat, proyek ini jauh dari kata sempurna. Bisa jadi, ada cacat dalam perencanaannya. Namun, membongkar, mencabut, merusak itu bukan jawaban. Sebagai wakil rakyat, seharusnya ada langkah yang lebih elegan: evaluasi, diskusi, solusi berbasis data. Bukan main hakim sendiri," tegas Yosep.
"Yang lebih ironis, ini bukan pertama kalinya oknum tersebut bertindak kontroversial. Seolah lupa bahwa tanggung jawab seorang wakil rakyat adalah membangun, bukan menghancurkan. Hari ini, portal besi dicabut. Besok, fasilitas publik mana lagi yang akan jadi korban arogansi kekuasaan?
"Terimakasih respon cepat dari Polres kerinci atas masalah ini, siapa pun dia dan apa pun jabatannya, kalau sudah berbuat salah harus tetap dihukum, meski itu oknum anggota dewan sekalipun," pungkas Yosep.
Terpisah, Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan mendalam. Polisi juga telah memanggil Fahrudin untuk dimintai keterangan serta melakukan gelar perkara di Polda Jambi guna memperkuat dasar hukum.
"Dalam waktu dekat, penyidik akan memeriksa ahli pidana di Jambi untuk memperjelas unsur hukum dalam kasus ini. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan" terang kasat Reskrim. (Tim)