MALALAIPOS, SUNGAIPENUH - Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh dikabarkan tengah menjadi sorotan publik menyusul dugaan keterlibatannya dalam proyek pembangunan.
Oknum dewan tersebut diduga merangkap jabatan sebagai Komisaris di salah satu perusahaan yang memenangkan tender proyek pembangunan klinik Kepolisian Resor (Polres) Kerinci dari Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Sungai Penuh dengan nilai kontrak mencapai Rp. 1,4 Miliar.
Dugaan ini mencuat setelah aktivis dan elemen masyarakat menyoroti adanya potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang secara tegas melarang anggota dewan terlibat dalam kegiatan proyek atau bisnis yang berhubungan langsung dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun proyek pemerintah, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan kode etik DPRD.
Sumber yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa keterlibatan oknum dewan ini diketahui setelah menelusuri data Setifikat Badan Usahan (SBU) perusahaan pelaksana proyek pembangunan klinik Polres Kerinci.
"Kami menduga, oknum anggota dewan dari Sungai Penuh ini menjabat sebagai Komisaris di perusahaan yang mengerjakan proyek klinik polres tersebut," ujar sumber tersebut.
Menanggapi hal ini, sejumlah kalangan mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Sungai Penuh untuk segera mengambil tindakan tegas dan memproses dugaan pelanggaran etika serta hukum ini sesuai mekanisme yang berlaku.
"Badan Kehormatan harus bertindak cepat. Jika benar ada anggota dewan yang bermain proyek, ini jelas melanggar undang-undang dan mencoreng citra lembaga legislatif. DPRD seharusnya menjadi kontrol terhadap eksekutif, bukan sebaliknya ikut bermain," ujar salah seorang aktivis.
Selain itu, banyak pihak juga menilai proyek tersebut tidak semestinya dibiayai oleh pemerintah daerah, mengingat Klinik Polres Kerinci merupakan fasilitas yang berada di bawah kewenangan institusi kepolisian, bukan Pemerintah Kota.
“Anggaran daerah seharusnya difokuskan untuk kepentingan langsung masyarakat Kota Sungai Penuh, bukan untuk pembangunan fasilitas lembaga vertikal,” tegasnya lagi.
Sementara itu, ketika di konfirmasi via Whatsap oknum anggota DPRD Sungai Penuh membantah bahwa dia komisaris pada perusahaan tersebut, namun dia mengakui bahwa dia mempunyai saham sekian persen di Perusahaan tersebut.
“Sy bkn pengurus bkn komisaris,sy ada memiliki sekian persen saham d perusahaan tersebut. Kalau nama itu nama saya,ssi akta sy bkn komisaris..masa komisaris ada 2,stau sy komisaris ada 1,” (balasan chat via wahtsAap dengan salah seorang oknum DPRD Sungai Penuh).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas PUPR Kota Sungai Penuh maupun PT Alam Padoeka Djaya Inti terkait permasalahan ini. (Tim)