MALALAIPOS, SUNGAI PENUH| Proyek tembok Penahan Tebing Batang Sangkir, tepatnya berada di Desa Koto Pudung, Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh Berpotensi Rugikan Negara.
Pasalnya, Proyek yang diketahui saat ini tengah dikerjakan oleh CV CBS dengan No Kontrak : 000.3.3/002/SPK-I/IX/2025DPUPR-2. yang Nilai Kontrak Rp. 791.411.003,58. selama 90 hari kalender Pelaksanaan Dinilai cacat Mutu dan perlu evaluasi lebih lanjut oleh instansi terkait.
Diantaranya seperti pada Mutu beton yang diduga mengunakan molen se harusnya mengunakan rigit, sebab mutu coran tembok penahan sungai minimal Mutu Betonnya (K) 225 dan K250 K300 hingga K350.
Untuk mencapai hasil maksimal Mutu Beton (K) 225 dan lainnya, tidak terjamin kalau andai menggunakan molen putar kecil, yang bisa menjamin tercapainya mutu beton K225.
Hal ini seperti disampaikan lansung Afrial Aktivis Kota sungai Penuh ke awak media pada Selasa, (21/10/2025). Dirinya menyayangkan jika proyek ini masih tetap berlanjut dikerjakan bisa berpotensi adanya temuan dan Rugikan negara nantinya.
"Ya, pantauan kami dilapangan, terlihat mutu Beton yang digunakan saat pengecoran tembok penahan tebing tersebut kuat dugaan tidak mencapai maksimal dari mutu beton yang seharusnya," sebutnya.
Seharusnya coran menggunakan digit sehingga kualitasnya tidak kita ragukan," tambahnya.
"Selain itu tapak pondasi bawah tembok penahan tebing Batang Sangkir Koto Pudung ini juga tidak terlihat sedalam fisik tembok penahan tebing sebelumnya yang sudah ada disamping kegiatan tembok penahan tebing 2025 yang sedang dikerjakan ini.
Tentunya hal ini patut menjadi perhatian Inspektorat, penyidik Polres Kerinci, Penyidikan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dan Lembaga Masyarakat.
Melalui media fatner saat dikonfirmasi Pihak pelaksana Kur Cv CBS menyatakan bahwa kegiatan sudah sesuai dengan arahan dan gambar kerja.
"Informasi dari mana, kami kerja mengikuti gambar, bukan gambar mengikuti pekerjaan, pekerjaan sidah sesuai gambar" Jelasnya.
Terkait pondasi tapak tembok penahan tebing sungai tidak seperti pekerjaan seperti tahun sebelumnya, ia membantah bahwa rendah itu tidak boleh.
"Lebih rendah itu tidak boleh, lagian yang sebelah bukan punya kita dan kita tidak tau masalah gambar yang sebelah" Kilahnya.
Namun Kurniadi pelaksana pekerjaan tersebut tidak mampu untuk menjawab, basecam dan gambar kerja pekerjaannya yang tidak terlihat dilokasi, malah mengalihkan kesalahan ke pihak sebelah, kegiatan pasangan batu yang bukan pekerjaannya.
Base cam dan gambar kerja disebutkan dalam tata pelaksana dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) maupun papan informasi pekerjaan walaupun nilai tercantum ratusan ribu rupiah.
Sementara itu, pihak Dinas PUPR Kota Sungai Penuh hingga berita ini publish belum diperoleh keterangan resmi terkait pekerjaan ini. (Tim)