Desakan Sidak Mencuat! DPRD Kota Sungai Penuh Diminta Turun ke Proyek Tembok Penahan Batang Sangkir

Admin 1 November 2025 2 menit baca
Bagikan:
Desakan Sidak Mencuat! DPRD Kota Sungai Penuh Diminta Turun ke Proyek Tembok Penahan Batang Sangkir

MALALAIPOS, SUNGAI PENUH – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh didesak untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek pembangunan Tembok Penahan Tebing Batang Sangkir di Desa Koto Pudung, Kecamatan Tanah Kampung.

Desakan ini muncul menyusul adanya sorotan tajam dari masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian antara nilai kontrak yang fantastis dengan volume pekerjaan fisik yang terlihat di lapangan.

Proyek Bernilai Nyaris Rp 800 Juta ini dikerjakan oleh CV. CBS dengan Nomor Kontrak: 000.3.3/002/SPK-I/IX/2025DPUPR-2. Nilai kontrak yang dialokasikan untuk pembangunan ini mencapai angka yang signifikan, yakni Rp. 791.411.003,58. Dengan alokasi waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender.

Rasionalitas Anggaran Dipertanyakan
Namun, evaluasi mendesak kini mencuat. Sorotan utama tertuju pada ketidakseimbangan yang mencolok antara nilai kontrak yang hampir mencapai Rp 800 Juta Rupiah dengan hasil pekerjaan fisik Tembok Penahan yang telah berdiri di lokasi.

Kondisi ini secara serius menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik dan pemerhati pembangunan mengenai rasionalitas dan efisiensi penggunaan anggaran daerah.

"Nilai hampir Rp 800 Juta itu seharusnya menghasilkan volume pekerjaan yang besar dan kokoh. Kami meminta Komisi III DPRD sebagai wakil rakyat segera turun, melakukan sidak, dan mengevaluasi secara mendalam. Jangan sampai ada indikasi kerugian negara dari proyek yang vital bagi keselamatan warga ini," ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Peran Komisi III Ditunggu


Komisi III DPRD, yang membidangi pembangunan dan anggaran, diharapkan dapat segera merespons desakan ini. Sidak dianggap sebagai langkah krusial untuk memastikan bahwa proyek Tembok Penahan Batang Sangkir telah dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Masyarakat menanti transparansi dan tindakan tegas dari DPRD Kota Sungai Penuh untuk mengaudit dan menjamin bahwa setiap Rupiah dari anggaran publik telah digunakan secara bertanggung jawab dan efisien.

Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh Tole S Hadiwarso ketika dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp pada Minggu, (1/11/2025) hingga berita ini dipublish belum mendapat tanggapan terkait permasalahan ini. (R)

Post Views: 212

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar