Legalitas dan Transparansi Pesta Rakyat Kota Sungai Penuh di Pertanyakan

Admin 7 November 2025 2 menit baca
Bagikan:
Legalitas dan Transparansi Pesta Rakyat Kota Sungai Penuh di Pertanyakan

MALALAIPOS, SUNGAIPENUH – Di balik semaraknya pesta rakyat di Kota Sungai Penuh, muncul kecurigaan publik terhadap transparansi dan legalitas acara yang diselenggarakan di pusat kota.

Panitia yang mengatasnamakan pemuda kota Sungai Penuh mengaku bahwa seluruh kegiatan dilakukan secara swadaya tanpa dana dari pemerintah daerah. Namun, di lapangan justru ditemukan beragam pungutan dan biaya sewa lapak yang membebani pedagang dan menimbulkan keraguan publik.

Beberapa pedagang mengungkapkan bahwa biaya sewa lapak mencapai Rp100.000 per meter, disertai pungutan pajak Rp5.000 per meter dan biaya kebersihan Rp5.000 tanpa kejelasan dasar hukum. Bahkan ada pedagang yang mengaku menyewa tenda dengan harga mencapai Rp3 juta hingga Rp4,5 juta, tergantung ukuran dan lokasi.

Ketiadaan Surat Keputusan (SK), pungutan tanpa regulasi, serta tidak adanya laporan pertanggungjawaban dari pihak penyelenggara, memperkuat dugaan adanya manipulasi dan lemahnya pengawasan kegiatan publik.

“Kegiatan sebesar itu harusnya punya dasar administrasi yang jelas, bukan hanya mengaku swadaya. Kalau tak ada SK, tak ada izin, dan pungutan tak transparan, ini bisa jadi masalah hukum,” ujar salah satu warga yang ikut menyoroti.

Publik menilai, peristiwa ini mencerminkan kurangnya kontrol dari Pemerintah Kota Sungai Penuh, terutama karena acara tersebut dihadiri dan diresmikan langsung oleh Wali Kota, meski panitia menyebut kegiatan itu bukan bagian dari perayaan ulang tahun kota.

“Kalau pemerintah tidak ikut, tapi pejabat hadir meresmikan, ini tanda ada kekacauan koordinasi. Publik berhak tahu uang itu ke mana dan kegiatan ini atas dasar apa,” tambah seorang aktivis lokal.

Masyarakat kini mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk turun tangan memeriksa legalitas, aliran dana, dan perizinan kegiatan yang dinilai sarat kejanggalan tersebut.

Jika benar acara itu digelar tanpa SK dan tanpa izin resmi, maka seluruh pungutan yang dilakukan berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli) dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat.

Tim

Post Views: 239

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar