MALALAIPOS, KERINCI– Proyek pembangunan pagar Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 15 Kerinci yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 disorot publik.
Pasalnya, Proyek yang tengah dikerjakan oleh CV Bintang Dua dengan nilai kontrak Rp179.995.000, ini diduga keras tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan terindikasi merugikan keuangan negara.
Dugaan penyimpangan mencuat setelah ditemukannya beberapa kejanggalan signifikan di lapangan. Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa pihak kontraktor, CV Bintang Dua, diduga sengaja melakukan pengurangan dimensi dan jumlah pembesian pada struktur pagar, yang seharusnya menjadi elemen vital untuk kekuatan dan ketahanan bangunan.
Selain pengurangan pembesian, dugaan lain yang lebih mengkhawatirkan adalah penggunaan material yang tidak standar. Kontraktor diduga mencampurkan material bekas reruntuhan semen lama ke dalam adukan cor pada tapak (fondasi) pagar sekolah tersebut.
“Penggunaan material bekas reruntuhan semen lama ini diduga kuat merupakan upaya untuk mengurangi jumlah material coran yang seharusnya menggunakan campuran semen, pasir, dan kerikil sesuai standar. Ini jelas mengurangi mutu dan kekuatan tapak pagar,” ujar sumber.
Selain itu, Penggunaan pondasi atau tapak pagar yang sudah ada sebelumnya (lama) sebagai bagian dari tapak pagar yang baru juga disorot.
Meskipun penggunaan pondasi lama bisa dilakukan jika memenuhi standar teknis, namun jika tidak diperhitungkan dengan benar, hal ini dapat mengancam stabilitas dan keawetan struktur pagar baru nantinya.
Masyarakat dan pemerhati pembangunan mendesak Pemerintah Kabupaten Kerinci, khususnya Dinas terkait, untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap kualitas dan kuantitas pekerjaan yang dilakukan oleh CV Bintang Dua ini.
“Kami meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk turun tangan. Proyek pembangunan sekolah adalah fasilitas publik. Jika ada pengurangan mutu, yang dirugikan adalah negara dan keselamatan siswa/guru di sekolah tersebut. Kontraktor yang terbukti curang harus dikenakan sanksi tegas, bahkan jika perlu, dimasukkan ke daftar hitam,” tegas salah satu perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Bintang Dua dan Pengawas, PPK maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan pagar SMPN 15 Kerinci. (Tim)