Polres Kerinci Tahan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di Jalan Pancasila Kota Sungai Penuh

Admin 18 Desember 2025 3 menit baca
Bagikan:
Polres Kerinci Tahan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di Jalan Pancasila Kota Sungai Penuh

MALALAIPOS, KERINCI– Kepolisian Resor Kerinci melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, 16 Desember 2025, sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di Jalan Pancasila, Kelurahan Pondok Tinggi, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Dalam kejadian itu, dua orang korban masing-masing berinisial DS (46) dan M (28) mengalami luka akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat enam orang yang mengaku sebagai debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan mendatangi lokasi untuk melakukan penarikan satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Rush warna hitam. Dua orang di antaranya, yakni tersangka DA (38) dan SH (29), mendekati kendaraan dan berkomunikasi dengan korban M terkait kepemilikan kendaraan tersebut, sementara empat orang lainnya menunggu di sekitar lokasi.

Pada saat proses komunikasi berlangsung, datang korban DS yang kemudian terlibat adu mulut dengan para tersangka. Percakapan tersebut berlangsung dengan nada tinggi hingga akhirnya korban DS berteriak meminta pertolongan, sehingga menarik perhatian warga sekitar lokasi pasar malam yang berada tidak jauh dari tempat kejadian.

Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi perkelahian antara korban DS dan M dengan tersangka DA dan SH. Dalam peristiwa itu, tersangka DA diduga mengambil benda keras berupa besi yang berada di sekitar lokasi dan memukulkannya ke arah korban DS dan M, yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala dan tangan.

Setelah kejadian tersebut, para korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Kerinci. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Kerinci langsung melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan polisi, melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, meminta visum et repertum terhadap korban, hingga melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor.

Kasat Reskrim Polres Kerinci melalui Kanit Pidana Umum menjelaskan bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis, 17 Desember 2025, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang terlapor sebagai tersangka, yaitu DA dan SH, dan selanjutnya dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Kerinci. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya peran pihak lain serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Kerinci menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan dan mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri serta menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Humas Polres Kerinci

Post Views: 219

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar