MALALAIPOS, SUNGAIPENUH- Cita-cita Wali Kota Sungai Penuh Alfin untuk membawa Kota Sungai Penuh meraih penghargaan Adipura pada 2028 atau 2029 menjadi perhatian publik. Capaian tersebut dinilai perlu didukung dengan pembenahan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, termasuk operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Renah Kayu Embun (RKE).
Saat meresmikan operasional TPST RKE pada 1 Oktober 2025 lalu, Wali Kota Alfin menyampaikan target untuk meningkatkan kinerja pengelolaan sampah sebagai salah satu prasyarat menuju Adipura. Komitmen tersebut kini diuji dengan kondisi pengelolaan di lapangan.
Di tengah upaya tersebut, muncul sorotan dari masyarakat terkait dugaan praktik _open dumping_ atau pembuangan sampah langsung ke lubang tanpa melalui proses pemilahan dan pengolahan sesuai ketentuan di TPST Renah Kayu Embun. Dugaan tersebut masih memerlukan peninjauan lapangan serta keterangan resmi dari pihak terkait untuk memastikan kebenarannya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sungai Penuh, Wahyu Rahman Dedi, sebagai leading sector pengelolaan persampahan, diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait mekanisme operasional, pengawasan armada pengangkut, serta evaluasi yang telah dilakukan di TPST tersebut.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari DLH terkait dugaan tersebut. Prinsip keberimbangan mengharuskan adanya klarifikasi agar informasi yang beredar di publik tidak menimbulkan spekulasi.
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan. Pasal 44 undang-undang tersebut juga mengatur penutupan tempat pemrosesan akhir dengan sistem _open dumping_. Pemerintah pusat pun mendorong penghentian praktik _open dumping_ secara nasional sebagai bagian dari perbaikan tata kelola lingkungan.
Sebelumnya, Pemkot Sungai Penuh memperkenalkan TPST Renah Kayu Embun sebagai fasilitas yang mengintegrasikan pemilahan sampah organik dan anorganik serta pengolahan untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA. Hal tersebut juga disampaikan Wali Kota Alfin saat kunjungan Gubernur Jambi Al Haris pada Maret 2026 lalu.
Untuk itu, publik menanti penjelasan terbuka terkait konsistensi penerapan sistem tersebut dalam operasional harian, termasuk kesiapan fasilitas, kendala teknis di lapangan, serta langkah konkret yang dilakukan Pemkot jika ditemukan praktik yang tidak sesuai prosedur.
Media ini masih berupaya meminta keterangan resmi dari Wali Kota Sungai Penuh Alfin dan Kepala DLH Wahyu Rahman Dedi terkait operasional TPST Renah Kayu Embun dan upaya pembenahan pengelolaan sampah menuju target Adipura.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait agar persoalan ini dapat dinilai secara objektif, berimbang, dan berdasarkan fakta di lapangan.(Af/Tim)