Oknum Pegawai BPN Kota Sungai Penuh Dilaporkan ke Polres Kerinci Terkait Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah

[email protected] • 4 Oktober 2026 • 2 menit baca
Bagikan:
Oknum Pegawai BPN Kota Sungai Penuh Dilaporkan ke Polres Kerinci Terkait Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah

MALALAIPOS,​SUNGAIPENUH— Kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang melibatkan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sungai Penuh resmi masuk ke ranah hukum. Seorang oknum pegawai berinisial IRH dilaporkan oleh seorang warga bernama Hendra ke Polres Kerinci pada Kamis, 10/9/2026.

​Laporan ini dilayangkan setelah korban merasa geram lantaran pengurusan sertifikat tanah miliknya tak kunjung selesai selama hampir tiga tahun.

​Kronologi Kejadian: Berawal dari Sertifikat Ganda hingga Janji Kosong

​Menurut pengakuan Hendra selaku pelapor, permasalahan ini bermula ketika ia mengurus pembuatan sertifikat tanah miliknya yang terletak di kawasan Sungai Akar, Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal.

​Kendala Lapangan: Tanah milik korban terbelah oleh jalan.

​Tindakan Awal BPN: Pihak BPN Kota Sungai Penuh sebelumnya pernah menerbitkan dua buah sertifikat dengan ukuran yang sama persis akan tetapi untuk sambungan tanah yang terbelah oleh jalan didepan rumah malah tidak ada sertifikatnya.

​Karena diterbitkan dua sertifikat yang sama, yaitu sertifikat tanah bangunan yang sedang ditempatinya saat ini, pihak BPN kemudian menarik kembali salah satu sertifikat tersebut dengan janji akan memproses sertifikat sambungan untuk tanah yang berada di depan rumahnya tersebut.

​Namun, sejak saat itu hingga bertahun-tahun kemudian, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung diterbitkan. Padahal, seluruh persyaratan administrasi yang diminta telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak BPN.

​"Dari dulu hingga saat ini belum juga jadi dan saat kami tanyakan ada-ada saja alasannya. Padahal segala bentuk persyaratan pembuatan sertifikat tersebut sudah kami berikan, hingga sampai membuat kesabaran kami habis, makanya langsung kami laporkan ke Polres Kerinci," ujar Indra.

​Akibat kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian secara materiil maupun immateriil karena hak atas tanahnya tidak kunjung jelas. Pihak keluarga berharap agar jajaran Polres Kerinci dapat segera memanggil, memeriksa, serta memproses oknum pegawai BPN berinisial IRH tersebut secara adil agar hak-hak mereka bisa segera dipulihkan.

​Menanggapi laporan tersebut, Kanit Pidum Polres Kerinci saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu, 3/10/2026 membenarkan adanya laporan pengaduan dari warga Desa Pelayang Raya atas nama Hendra ini. Pihak kepolisian memastikan bahwa laporan saat ini sedang ditindaklanjuti dan sedang berada dalam tahap proses. (Red)

Post Views: 0

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar