MALALAIPOS, SUNGAI PENUH — Polemik penataan kepala sekolah di Kota Sungai Penuh belum sepenuhnya berakhir. Setelah lima kepala SMP Negeri mengalami perubahan penugasan dan sejumlah sekolah diisi Pelaksana Tugas (PLT), kini muncul pertanyaan baru mengenai pola penempatan PLT, khususnya ketika guru yang ditunjuk berasal dari sekolah lain.
Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) mempertanyakan dasar pertimbangan pemerintah daerah dalam menentukan PLT.
Pertanyaan tersebut muncul setelah Dinas Pendidikan dan BKPSDM Kota Sungai Penuh menyatakan bahwa penataan dan penunjukan PLT telah dilakukan sesuai ketentuan serta mengacu pada pertimbangan teknis BKN Regional VII Palembang. BKPSDM juga menjelaskan bahwa kepala sekolah yang telah menjalani dua periode kembali menjalankan tugas pokok sebagai guru.
Dinas Pendidikan sebelumnya juga menjelaskan bahwa lima PLT ditunjuk untuk mengisi kekosongan sementara, sembari menunggu proses seleksi kepala sekolah definitif. Nama yang disebut antara lain Mela untuk SMPN 1, Ananto Asril untuk SMPN 4, Lamia Dareni untuk SMPN 8, Busrizal untuk SMPN 12 dan Dedi untuk SMPN 13.
Namun bagi LAKI, penjelasan bahwa penunjukan tersebut “sesuai aturan” belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mengenai mengapa figur tertentu dipilih untuk sekolah tertentu.
“Kalau Sesuai Aturan, Apa Dasar Memilihnya?”
LAKI tidak mempersoalkan kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan penataan.
LAKI juga tidak mengatakan bahwa guru dari luar sekolah tidak boleh ditunjuk sebagai PLT.
Persoalannya justru lebih mendasar.
Jika pemerintah mempunyai kewenangan memilih PLT, apa parameter yang digunakan ketika menentukan siapa yang ditempatkan di sekolah tertentu?
Apalagi, terdapat sekolah yang secara internal telah memiliki wakil kepala sekolah dan guru yang telah cukup lama mengabdi.
Pertanyaannya:
Apakah mereka ikut dipertimbangkan?
Jika dipertimbangkan, apa hasil penilaiannya?
Jika tidak dipertimbangkan, mengapa?
Dan jika guru dari luar sekolah dinilai lebih tepat, apa keunggulan kompetensi atau pertimbangan organisasi yang menjadi dasar penunjukannya?
Menurut LAKI, pertanyaan tersebut penting agar masyarakat tidak berhenti pada kalimat “sudah sesuai aturan.”
Sebab sesuai aturan adalah satu hal.
Menjelaskan dasar objektif dari sebuah pilihan adalah hal yang lain.
Bukan Soal Senioritas
LAKI menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata mengenai senioritas.
Guru yang paling lama mengabdi tidak otomatis harus menjadi PLT.
Begitu pula wakil kepala sekolah tidak otomatis memiliki hak untuk menggantikan kepala sekolah.
Namun, apabila pemerintah berbicara tentang kompetensi dan profesionalisme, maka rekam pengalaman, kemampuan manajerial, kepemimpinan, kualifikasi dan kebutuhan sekolah semestinya menjadi bagian dari pertimbangan yang dapat dijelaskan.
Apalagi apabila seorang guru dari sekolah lain ditarik untuk menjalankan tugas manajerial di sekolah yang berbeda.
Pemerintah perlu menjelaskan apakah penempatan tersebut telah mempertimbangkan kebutuhan kedua sekolah: sekolah yang ditinggalkan maupun sekolah yang dipimpin sebagai PLT.
Kasus Guru dari Sekolah Lain
Salah satu yang menjadi perhatian adalah penunjukan Lamia Dareni, yang sebelumnya tercatat sebagai guru di SMP Negeri 12, kemudian ditugaskan sebagai PLT Kepala SMP Negeri 8.
Pemberitaan mengenai penunjukan tersebut juga telah beredar di publik. Status PLT perlu dibedakan dengan kepala sekolah definitif dan untuk menilai aspek hukumnya memang harus dilihat SK penunjukan serta dasar hukum yang digunakan pemerintah daerah.
Karena itu, LAKI tidak ingin mengambil kesimpulan bahwa penunjukan tersebut melanggar aturan.
Tetapi justru karena pemerintah menyatakan penunjukan tersebut memiliki dasar, dokumen dan pertimbangannya seharusnya tidak menjadi sesuatu yang sulit dijelaskan kepada publik.
LAKI Kaitkan dengan Visi-Misi Wali Kota Alfin
LAKI juga mengingatkan bahwa persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari visi pembangunan Pemerintah Kota Sungai Penuh di bawah kepemimpinan Wali Kota Alfin.
Dalam laman resmi Pemerintah Kota Sungai Penuh, visi pemerintah daerah adalah:
“Mewujudkan Kota Sungai Penuh Maju, Adil, dan Sejahtera” dengan slogan JUARA.
Salah satu misinya secara tegas adalah:
“Meningkatkan kualitas pendidikan, keagamaan, kesehatan, serta pengarusutamaan gender untuk SDM yang berdaya saing.”
Selain itu, misi pemerintah daerah juga mencantumkan upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang prima serta pengembangan inovasi untuk kemandirian daerah.
Menurut LAKI, visi tersebut jangan hanya diterjemahkan dalam bentuk program yang terlihat oleh masyarakat.
Seragam sekolah gratis, misalnya, merupakan salah satu program prioritas pemerintah daerah di bidang pendidikan. Namun kualitas pendidikan juga sangat ditentukan oleh bagaimana pemerintah menata orang-orang yang menjalankan institusi pendidikan tersebut. Pemerintah sendiri menyebut program seragam gratis sebagai bagian dari komitmen terhadap pendidikan yang inklusif dan merata.
Karena itu, menurut LAKI, tata kelola sumber daya manusia pendidikan juga harus mencerminkan semangat “maju, adil dan sejahtera”.
“Kalau Memang Ini yang Diinginkan, Ada Apa dengan Polanya?”
LAKI mempertanyakan apakah pola penempatan PLT yang sekarang terjadi benar-benar telah mencerminkan semangat peningkatan kualitas pendidikan dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Kalau memang ini pola yang diinginkan pemerintah, ada apa dengan cara-cara penempatan PLT kepala sekolah tersebut?”
Pertanyaan itu, menurut LAKI, bukan tuduhan.
Justru pertanyaan tersebut muncul karena masyarakat ingin memahami bagaimana sebuah keputusan publik dibuat.
Kalau ada guru internal yang memenuhi persyaratan, apakah dilakukan pemetaan?
Kalau guru dari luar sekolah dipilih, apa alasan objektifnya?
Kalau pengalaman manajerial menjadi ukuran, bagaimana pengalaman itu dinilai?
Kalau kebutuhan organisasi menjadi dasar, apa kebutuhan organisasinya?
Dan kalau seluruh proses sudah mengacu kepada BKN, apakah pertimbangan teknis tersebut juga menjelaskan dasar pemilihan masing-masing PLT untuk masing-masing sekolah?
Jangan Sampai “Sesuai Aturan” Berhenti Menjadi Jawaban
Menurut LAKI, menyatakan bahwa sebuah kebijakan telah sesuai aturan tentu merupakan hak pemerintah.
Tetapi dalam prinsip pemerintahan yang baik, masyarakat juga membutuhkan akuntabilitas keputusan.
Artinya, publik tidak hanya ingin mengetahui bahwa suatu keputusan memiliki dasar hukum, tetapi juga ingin memahami bagaimana dasar tersebut diterapkan dalam kasus konkret.
Sebab dua orang sama-sama memenuhi syarat secara administratif belum tentu dipilih untuk posisi yang sama.
Di situlah pentingnya penjelasan mengenai parameter objektif.
LAKI Minta Disdik Buka Pertimbangan
LAKI meminta Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh menjelaskan secara terbuka beberapa hal:
1. Apa dasar hukum penunjukan masing-masing PLT?
2. Apa kriteria yang digunakan dalam menentukan PLT?
3. Apakah wakil kepala sekolah di masing-masing sekolah ikut dipertimbangkan?
4. Apakah guru internal yang memenuhi persyaratan dipetakan terlebih dahulu?
5. Jika guru dari sekolah lain dipilih, apa alasan objektifnya?
6. Apakah pengalaman manajerial menjadi salah satu indikator?
7. Apakah terdapat dokumen atau hasil pemetaan calon PLT?
8. Bagaimana pemerintah memastikan penempatan tersebut tidak mengganggu kebutuhan tenaga pendidik di sekolah asal?
9. Apakah penunjukan PLT tersebut merupakan bagian dari tahapan menuju seleksi kepala sekolah definitif?
10. Bagaimana proses selanjutnya agar pengisian kepala sekolah definitif benar-benar berjalan berdasarkan kompetensi dan mekanisme yang berlaku?
“Kami Tidak Meminta Jabatan untuk Siapa Pun”
LAKI menegaskan, pertanyaan tersebut bukan berarti meminta jabatan diberikan kepada wakil kepala sekolah atau guru tertentu.
“Kami tidak meminta jabatan untuk siapa pun. Yang kami minta adalah kejelasan mekanisme dan dasar pertimbangan.”
Jika pemerintah mempunyai alasan objektif, kata LAKI, sampaikan kepada publik.
Jika ada kebutuhan organisasi, jelaskan.
Jika ada hasil pemetaan, buka sesuai ketentuan.
Jika memang ada pertimbangan teknis BKN, jelaskan ruang lingkupnya.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu membangun kesimpulan sendiri.
Marwah Pendidikan Jangan Terganggu Polemik
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar mengenai siapa yang duduk sebagai PLT kepala sekolah.
Yang lebih penting adalah kepercayaan guru terhadap sistem dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pendidikan.
Ketika visi pemerintah daerah berbicara tentang peningkatan kualitas pendidikan dan pembangunan SDM yang berdaya saing, maka proses penataan tenaga pendidik dan kepemimpinan sekolah juga menjadi bagian dari ukuran keberhasilan tata kelola tersebut.
Karena itu, LAKI meminta agar polemik tidak dijawab dengan saling tuding.
Jawablah dengan dokumen, kriteria dan penjelasan.
Sebab apabila semuanya memang telah berjalan sesuai aturan, transparansi justru menjadi cara paling sederhana untuk menjawab pertanyaan publik.
Dan pertanyaan “Ada apa dengan pola penempatan PLT kepala sekolah?” tidak harus menjadi polemik berkepanjangan apabila pemerintah bersedia menjelaskan apa dasar, apa ukuran dan apa tujuan dari setiap penempatan.
Sebab pendidikan membutuhkan bukan hanya pemimpin sekolah, tetapi juga keteladanan dalam cara pemerintah mengambil keputusan. (Tim)