SUNGAIPENUH — Buntut dari pencopotan sejumlah Kepsek Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta rencana pergantian kepala Sekolah Dasar (SD) negeri secara besar-besaran, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh mengambil sikap tegas. Lembaga legislatif ini berencana memanggil Kepala Dinas Pendidikan serta Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) untuk dimintai klarifikasi.
Ketua Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh, Khaidir, menyatakan bahwa pihaknya segera melayangkan surat kepada pimpinan DPRD guna menindaklanjuti agenda pemanggilan resmi tersebut.
"Komisi I akan menyurati pimpinan DPRD untuk meminta pemanggilan Kadis dan Kabid Dinas Pendidikan," ujar Khaidir, dikutip dari media kayonews.co.id ketika dikonfirmasi, Rabu (23/9).
Langkah pemanggilan ini, lanjut Khaidir, bertujuan untuk mendalami proses kebijakan pergantian kepala sekolah sekaligus memastikan seluruh rangkaian administratif berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu sorotan utama dalam pemanggilan nanti adalah mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah serta kejelasan nasib para pejabat fungsional yang dicopot dari jabatannya.
"Penunjukan Plt harus sesuai ketentuan. Kemudian, kepala sekolah yang diberhentikan harus kembali mengajar agar mendapatkan jam mengajar yang cukup dan sertifikasinya tidak terganggu," tegas politikus Partai Golkar tersebut.
Khaidir mengungkapkan keprihatinannya terkait keluhan yang disampaikan oleh lima orang mantan kepala SMP yang sebelumnya telah dicopot. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para kepala sekolah tersebut menghadapi kendala serius mengenai pemenuhan jam mengajar di tempat penugasan baru mereka.
"Saya baca di media, lima kepala sekolah yang dicopot mengeluhkan tidak memiliki jam mengajar di tempat penugasan baru. Ini yang kita bersama-sama carikan solusinya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Komisi I menekankan agar persoalan administratif ini segera diselesaikan sebelum Dinas Pendidikan merealisasikan rencana pergantian kepala SD negeri secara besar-besaran nantinya. DPRD tidak ingin masalah serupa terulang dan merugikan tenaga pendidik lainnya.
"Jangan pula nanti kepala SD negeri yang rencananya akan dilakukan pergantian besar-besaran, ternyata setelah dicopot mengalami persoalan yang sama," peringat Khaidir.
Selain masalah jam mengajar, DPRD Kota Sungai Penuh juga akan menguliti aspek legalitas dan prosedural dalam penunjukan figur-figur Plt kepala sekolah. Komisi I ingin memastikan bahwa setiap aparatur yang ditunjuk telah memenuhi kualifikasi dan persyaratan administratif yang ditetapkan.
"Kita juga ingin mengetahui apakah penunjukan Plt ini sudah memenuhi persyaratan untuk ditunjuk menjadi Plt, serta apakah sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku," pungkasnya. (Tim)