MALALAIPOS, JAMBI – Sejumlah aktivis dan pemerhati kebijakan publik di wilayah Kerinci dan Kota Sungai Penuh mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengevaluasi kinerja Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh.
Bahkan, mereka secara terbuka meminta agar pejabat tersebut dipindahkan karena dinilai berpotensi menghambat iklim pembangunan di daerah.
Desakan ini muncul menyusul polemik penanganan sejumlah proyek infrastruktur yang dinilai tidak proporsional. Aktivis menilai penegakan hukum yang dilakukan terkesan tidak konsisten dan menimbulkan ketakutan di kalangan pelaku jasa konstruksi.
“Penegakan hukum seharusnya menghadirkan keadilan dan kepastian, bukan justru menciptakan ketakutan yang berdampak pada stagnasi pembangunan,” ujar salah seorang aktivis Kerinci.
Menurut mereka, langkah cepat aparat dalam mengusut proyek bernilai kecil, sementara proyek bernilai besar dengan dugaan cacat mutu belum tersentuh, memunculkan persepsi tumbang pilih. Persepsi ini, kata aktivis, berbahaya karena merusak kepercayaan publik sekaligus menurunkan minat kontraktor profesional untuk bekerja di Kerinci dan Sungai Penuh.
Aktivis menyebut, banyak kontraktor kini memilih bersikap pasif bahkan enggan mengambil paket pekerjaan di wilayah tersebut. Mereka khawatir berhadapan dengan persoalan hukum meski telah bekerja sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.
“Kalau kondisi ini dibiarkan, pembangunan akan mundur. Tidak banyak kontraktor yang berani masuk, dan akhirnya daerah yang dirugikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, mereka menilai fungsi pengawasan teknis seharusnya lebih dioptimalkan oleh instansi terkait dan konsultan pengawas, sehingga potensi masalah dapat dicegah sejak awal tanpa harus selalu berujung pada proses hukum.
Para aktivis menegaskan, desakan pemindahan Kasi Pidsus bukan dimaksudkan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan untuk memulihkan kepercayaan dunia usaha dan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil dan berimbang.
“Kami mendukung pemberantasan korupsi, tapi harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tidak tebang pilih. Jika tidak, maka pembangunan di Kerinci dan Sungai Penuh akan terus tertinggal,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Sungai Penuh belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut. Publik kini menunggu sikap Kejaksaan Agung dalam merespons aspirasi masyarakat demi menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan keberlanjutan pembangunan daerah. (Tim)