MALALAIPOS, BATANGHARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Batin XXIV berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu pada Selasa, 19 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria di sebuah pondok pinggir sungai beserta sejumlah barang bukti.
Kapolsek Batin XXIV, IPTU Edi Susanto, S.H., M.H., memimpin langsung operasi pengungkapan ini bersama tim Unit Reskrim setelah menerima laporan dari masyarakat Kelurahan Muara Jangga yang resah dengan aktivitas di lokasi tersebut.
Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa sebuah pondok di pinggir Sungai Batang Tembesi, RT 03, Kelurahan Muara Jangga, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, kerap dijadikan tempat konsumsi sekaligus transaksi jual beli narkoba.
Mendapat informasi akurat, pada Selasa (19/5/2026) sekira pukul 12.00 WIB, IPTU Edi Susanto bersama personel Polsek Batin XXIV langsung bergerak melakukan penggerebekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Atas kejelian petugas, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi, yakni:
RN (30 tahun)
HF (33 tahun)
AM (36 tahun)
Barang Bukti yang Disita
Saat dilakukan penggeledahan di pondok tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas peredaran narkoba, antara lain
7 klip bening ukuran sedang berisi klip kecil yang memuat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
1 klip bening ukuran sedang berisi batu kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
1 buah tas kecil berwarna hitam.
4 buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipet sedot.
1 bungkus plastik besar berisi plastik bening kecil.
4 buah korek api mancis.
1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet sedot.
1 unit timbangan digital berwarna hitam.
Uang tunai sebesar Rp 2.902.000,-
Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang ditemukan di TKP langsung dibawa dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Batanghari untuk proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut.
Kapolsek Batin XXIV, IPTU Edi Susanto, S.H., M.H., memberikan penekanan keras terkait pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan tidak akan memberi toleransi sedikit pun bagi para pelaku narkoba di wilayah hukumnya.
"Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahguna narkoba, khususnya di wilayah Kecamatan Batin XXIV, terlebih lagi bagi para pengedar. Segera hentikan! Atau Polsek Batin XXIV yang akan melakukan tindakan tegas penegakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegas IPTU Edi Susanto.
Ia juga menyampaikan imbauan kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk perangkat desa dan lurah, untuk aktif mempersempit ruang gerak peredaran barang haram tersebut.
"Kepada masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan penyalahgunaan narkoba, jangan ragu-ragu. Segera laporkan ke Polsek Batin XXIV. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan kita agar benar-benar bersih dan terbebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba," pungkasnya.
Adapun Personel Polsek Batin XXIV yang Terlibat dalam aksi Penggerebekan antara lain:
IPTU Edi Susanto, S.H., M.H. (Kapolsek)
AIPDA Radja Syapriadi
AIPDA Trisna Wahyu Dibrata
BRIGADIR Ardani Saputra, S.H.
BRIGADIR Thoriqi
BRIPDA Putra Rosadi
BRIPDA M. Habibi Hasrois
(Tim)