MALALAIPOS, KERINCI— Pekerjaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-AI) yang berlokasi di Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dinilai sangat memprihatinkan. Belum genap satu bulan sejak pekerjaan diselesaikan, bangunan irigasi sudah terlihat retak-retak di beberapa bagian.
Berdasarkan pemantauan langsung di lokasi, pekerjaan tersebut diduga kuat melanggar standar dan prosedur konstruksi yang berlaku. Temuan di lapangan menunjukkan:
1. Tidak ditemukan galian pondasi yang cukup — bangunan seolah-olah langsung didirikan di atas permukaan tanah tanpa penyiapan pondasi yang memadai.
2. Tidak menggunakan lantai kerja — pelaksanaan tidak memenuhi syarat teknis yang seharusnya menjadi ketentuan wajib dalam setiap pekerjaan bangunan air.
3. Retak muncul sangat cepat — kerusakan sudah terlihat jelas padahal pekerjaan belum berumur satu bulan, mengindikasikan kualitas material dan pengerjaan sangat rendah.
Lokasi pekerjaan berada di jalur Lintas Sungai Penuh–Padang, Pasar Senen, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci. Masyarakat khawatir bangunan tersebut tidak akan bertahan lama dan berisiko rusak total jika terkena hujan deras atau arus air yang besar.
Kami dari LSM GP2AM menegaskan:
- Pemerintah Kabupaten Kerinci dan instansi terkait wajib segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kualitas pekerjaan ini.
- Kontraktor pelaksana harus bertanggung jawab atas kerusakan dan memperbaiki kembali sesuai standar tanpa biaya tambahan.
- Pengawas lapangan harus memberikan penjelasan resmi mengapa pekerjaan yang tidak memenuhi syarat teknis dinyatakan selesai dan diterima.
Kami mendesak agar tidak ada lagi pekerjaan yang asal jadi dan merugikan keuangan negara serta kepentingan masyarakat. Kualitas pembangunan harus dijaga, bukan sekadar selesai secara fisik tetapi tidak memiliki daya tahan.
Tim Pemantau Lapangan
LSM GP2AM — Gerakan Pengawasan Pengawalan Aparatur & Masyarakat
Kabupaten Kerinci, 10 September 2026