MALALAI POS,KERINCI- Kepolisian Resor Kerinci melakukan pengawasan ketat terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.371.20 Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Jambi. Kamis (23/07/2026)
Dikarenakan ditemukannya dugaan kuat penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terjadi secara terus menerus di wilayah hukum Polres Kerinci.
Berbagai cara tidak lazim dan bertentangan dengan aturan resmi PT Pertamina serta peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disinyalir terlihat jelas dilakukan oleh pihak pengelola SPBU tersebut.
Kapolres Kerinci, melalui Waka Polres Kompol Gumuntar Aritonang, S.H., M.H mengatakan kamis (23/07) Berdasarkan aturan berlaku, penyaluran BBM bersubsidi termasuk Biodiesel hanya diperuntukkan bagi jenis kendaraan telah ditetapkan.
"Namun pantauan dilakukan sesuai arahan langsung Kapolres Kerinci menunjukkan pihak SPBU Pelayang Raya sama sekali tidak mengindahkan ketentuan tersebut. Terlihat jelas pengelola tetap melayani pengisian Biodiesel maupun jenis BBM bersubsidi lainnya kepada truck tambang, mobil travel, serta kendaraan bermesin berkapasitas di atas 2.000 cc dengan pelat nomor hitam. Hal ini dilarang keras kecuali kendaraan tersebut masuk dalam daftar pengecualian, seperti ambulans, angkutan kota, atau truk pengangkut hasil pertanian dan hasil bumi"tegas waka Polres Kompol Gumuntar Aritonang, S.H., M.H..
Lebih memprihatinkan, pihak pengelola SPBU Pelayang Raya terlihat sengaja melakukan permainan "kucing-kucingan" berusaha menghindari pantauan petugas kepolisian dan awak media. Meskipun telah diberikan himbauan dan arahan tegas oleh Kapolres Kerinci agar segera mematuhi aturan yang berlaku, sampai saat ini tidak terlihat ada upaya perbaikan atau perhatian serius dari pihak pengelola.
"Bahkan, tercatat pihak SPBU tersebut telah dua kali dipanggil secara resmi oleh Polres Kerinci untuk dimintai keterangan dan diberikan petunjuk, namun sampai hari ini tidak ada tanggapan nyata maupun perubahan sikap untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Berbagai informasi dan laporan masyarakat yang beredar juga semakin memperkuat dugaan adanya praktik curang dalam penyaluran BBM di lokasi tersebut" Sebut waka Polres Kompol Gumuntar Aritonang, S.H., M.H lagi.
Karena kelalaian dan ketidakpedulian terus berlanjut ini, pihak Kepolisian Resor Kerinci menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, guna meminta dilakukan pembekuan bahkan pencabutan izin operasional SPBU Pelayang Raya.
Pihak kepolisian menegaskan penyimpangan penyaluran BBM tidak akan berhenti jika pengelola tidak memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan demi kepentingan umum(Tim)