Polemik PLT Kepala Sekolah Belum Reda, Kini Dipertanyakan: Mengapa Guru dari Luar, Padahal Ada Wakil Kepala Sekolah di Internal?

[email protected] • 25 September 2026 • 4 menit baca
Bagikan:
Polemik PLT Kepala Sekolah Belum Reda, Kini Dipertanyakan: Mengapa Guru dari Luar, Padahal Ada Wakil Kepala Sekolah di Internal?

MALALAIPOS, SUNGAI PENUH — Polemik mengenai penataan kepala sekolah di Kota Sungai Penuh belum sepenuhnya mereda. Setelah sejumlah sekolah mengalami pergantian kepala sekolah dan diisi Pelaksana Tugas (PLT), kini muncul pertanyaan lain di tengah masyarakat pendidikan.

Pertanyaannya cukup sederhana, tetapi menyentuh prinsip tata kelola dan meritokrasi:

Mengapa seorang guru dari luar sekolah ditunjuk sebagai PLT, sementara di sekolah tersebut sudah terdapat wakil kepala sekolah dan sejumlah guru yang telah lama mengabdi?

Pertanyaan ini bukan berarti wakil kepala sekolah atau guru senior otomatis harus ditunjuk menjadi PLT. Penunjukan kepala sekolah maupun PLT tetap harus mengacu pada persyaratan, kompetensi, kebutuhan organisasi dan mekanisme yang berlaku.

Namun, ketika pilihan pemerintah jatuh kepada seseorang dari luar sekolah, publik tentu berhak mengetahui apa dasar pertimbangan objektifnya.

Bukan Sekadar Soal Senioritas

Persoalan ini tidak semestinya dipersempit menjadi persoalan siapa yang lebih senior atau siapa yang memiliki pangkat lebih tinggi.

Senioritas memang bukan satu-satunya ukuran.

Seorang guru yang lebih lama mengabdi belum tentu otomatis menjadi kandidat terbaik untuk memimpin satuan pendidikan. Demikian pula guru dari luar sekolah tidak otomatis tidak layak hanya karena masa kerjanya relatif lebih baru.

Yang menjadi persoalan justru adalah kriteria yang digunakan pemerintah.

Apabila kompetensi, pengalaman, kepemimpinan dan kebutuhan organisasi menjadi ukuran, maka masyarakat berhak mengetahui apakah kriteria tersebut diterapkan secara konsisten kepada calon dari internal maupun eksternal sekolah.

Wakil Kepala Sekolah Ada, Mengapa Guru dari Luar?

Keberadaan wakil kepala sekolah di sekolah tersebut menjadi salah satu hal yang menarik untuk dijelaskan.

Wakil kepala sekolah tentu tidak otomatis berhak menjadi PLT. Tetapi secara faktual, posisi tersebut berkaitan dengan pengalaman membantu kepala sekolah dalam menjalankan sebagian fungsi pengelolaan sekolah.

Karena itu, muncul pertanyaan:

Apakah wakil kepala sekolah yang ada pernah dipertimbangkan?

Kalau pernah, apa hasil pertimbangannya?

Kalau tidak dipertimbangkan, apa alasannya?

Dan jika guru dari luar dinilai lebih memenuhi kebutuhan organisasi, apa kompetensi atau pengalaman khusus yang menjadi dasar pertimbangan tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting agar keputusan penunjukan tidak hanya dipahami sebagai keputusan administratif, tetapi juga dapat dijelaskan secara rasional kepada lingkungan sekolah dan masyarakat.

Regulasi Baru Menekankan Sistem dan Merit

Pemerintah pusat telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang menggantikan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur antara lain penyediaan calon kepala sekolah, penugasan, masa penugasan, pemberhentian, serta aspek penjaminan mutu.

Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa sistem penugasan kepala sekolah diarahkan agar lebih terintegrasi, transparan dan akuntabel melalui sistem informasi yang digunakan dalam proses pengelolaan kepala sekolah.

Dengan adanya kerangka tersebut, publik tentu berharap penataan kepala sekolah di daerah juga dapat dijelaskan berdasarkan data, kualifikasi, kompetensi dan kebutuhan organisasi, bukan sekadar siapa yang ditunjuk.

Guru Baru Bukan Berarti Tidak Layak

Hal lain yang perlu ditegaskan, masa kerja yang relatif baru juga tidak boleh serta-merta dijadikan alasan untuk menyimpulkan seseorang tidak layak.

Kalau guru tersebut memang memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi yang dibutuhkan, tentu penunjukan harus dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Namun justru karena itulah pemerintah perlu menjelaskan:

Apa dasar penilaiannya?

Apakah ada pemetaan calon?

Apakah terdapat penilaian terhadap kandidat internal dan eksternal?

Apakah pengalaman manajerial menjadi salah satu pertimbangan?

Apakah kebutuhan organisasi menjadi alasan penempatan guru dari sekolah lain?

Dan bagaimana proses tersebut terdokumentasi?

Pertanyaan tersebut jauh lebih substansial daripada sekadar memperdebatkan asal sekolah seorang PLT.

Publik Tidak Meminta Jabatan, Publik Meminta Penjelasan

Pada akhirnya, masyarakat tidak sedang meminta agar seorang guru tertentu mendapatkan jabatan.

Yang dipersoalkan adalah bagaimana sebuah keputusan publik dibuat.

Jika terdapat guru internal yang dianggap memenuhi kualifikasi, sementara pemerintah memilih guru dari luar, masyarakat tentu ingin memahami alasan objektifnya.

Sebaliknya, apabila guru dari luar memang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang lebih sesuai dengan kebutuhan sekolah, penjelasan tersebut justru dapat mengakhiri polemik.

Karena itu, Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh dapat memberikan penjelasan mengenai dasar penunjukan tersebut.

Apa dasar hukumnya?

Apa kriteria pemilihannya?

Apakah calon internal ikut dipertimbangkan?

Mengapa guru dari luar sekolah dipilih?

Berapa lama masa penugasannya sebagai PLT?

Dan yang tidak kalah penting:

Apakah proses penataan tersebut telah menggunakan prinsip merit sebagaimana arah kebijakan penugasan kepala sekolah yang baru?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap kewenangan pemerintah daerah.

Justru sebaliknya, keterbukaan terhadap dasar keputusan akan membantu masyarakat memahami bahwa setiap penataan jabatan di lingkungan pendidikan dilakukan berdasarkan kompetensi, kebutuhan organisasi, aturan dan kepentingan peningkatan mutu pendidikan.

Sebab dalam urusan pendidikan, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah jabatan.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan guru, orang tua, siswa dan masyarakat terhadap tata kelola sekolah.

Dan ketika pemerintah berbicara tentang peningkatan mutu serta kepemimpinan sekolah yang profesional, maka masyarakat wajar berharap bahwa proses penunjukannya juga dapat dipertanggungjawabkan secara profesional. (Tim)

Post Views: 6

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar