MALALAIPOS,JAKARTA, 9 Oktober 2026 - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta memeriksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Permintaan itu buntut dari pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 1/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Pengaduan etik tersebut dilayangkan oleh Yayasan Dewi Keadilan Indonesia melalui kuasa hukum Themis Indonesia Law Firm.
Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai keberadaan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka yang dapat disetarakan dengan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Padahal, pendidikan paling rendah SMA merupakan syarat wajib pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sesuai Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
KPU RI sebagai pihak teradu I diduga tidak melakukan verifikasi dokumen secara cermat sebagaimana kewajiban yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan.
Sementara Bawaslu RI sebagai teradu II dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan tahapan pencalonan.
Atas hal itu, pengadu meminta DKPP menyatakan para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
"Kami meminta DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu sebagai bentuk penegakan etik penyelenggara pemilu," tulis Themis Indonesia dalam berkas aduannya.
Hingga berita ini diturunkan, KPU RI dan Bawaslu RI belum memberikan pernyataan resmi terkait pengaduan etik tersebut. (Tim)