Aparat Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas Penampung Rokok Ilegal di Kota Sungai Penuh
MALALAIPOS, SUNGAI PENUH — Peredaran rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dinilai semakin marak dan meresahkan. Berbagai pihak kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak hanya menyasar para pemasok, tetapi juga mengambil tindakan tegas terhadap para pemilik toko grosir yang bertindak sebagai penampung.
Berdasarkan investigasi awak media malalaipos serta pemberitaan sebelumnya, sejumlah toko grosir secara terang-terangan mengakui menerima pasokan rokok ilegal—salah satunya berjenis Rasta—yang dikirim langsung dari luar daerah.
Berdasarkan informasi di lapangan, modus operandi peredaran rokok ilegal ini tergolong masif. Dalam beberapa hari terakhir, pengiriman rokok tanpa cukai dalam jumlah besar terpantau leluasa masuk ke sejumlah toko grosir di Kota Sungai Penuh.
Adapun beberapa nama toko grosir yang diduga kuat menjadi penampung rokok ilegal tersebut meliputi:
Grosir Sinar R*zeki (tercatat menerima pasokan 8 dus rokok Rasta)
Toko Grosir Ar*zona (menerima pasokan hingga 28 dus)
Toko S 1
Toko S*nang
Toko S*jahtra 1 dan 2
Serta sejumlah toko grosir lainnya dengan jumlah pasokan yang bervariasi.
Saat dikonfirmasi oleh awak media malalaipos pada Jumat (28/8/2026), pemilik Toko Grosir Ar*zona tidak mengelak dan secara terbuka mengakui bahwa tokonya memang menerima pasokan rokok ilegal jenis Rasta yang dikirim dari Jambi.
"Ya ada, kami tidak juga bisa mengelak karena disini juga ada CCTV, memang ada diantar rokok rasta tersebut dari Jambi," ungkap pemilik toko saat memberikan keterangan kepada awak media.
Desakan Tindakan Tegas dari APH
Maraknya peredaran barang kena cukai ilegal ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai persaingan usaha yang sehat di tengah masyarakat.
Melihat kondisi tersebut, masyarakat bersama awak media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera turun tangan menindak secara tegas—baik kepada para pemasok lintas daerah maupun para penampung lokal di Kota Sungai Penuh—tanpa pandang bulu. (Red)