MALALAIPOS.ID - Update Berita Terbaru dan Terpercaya

Demo Dihadang Preman, GETAR Resmi Laporkan Bea Cukai Jambi ke Dirjen

By admin@malalaipos.id | 17 Juli 2026

MALALAIPOS, JAMBI - Upaya membongkar gurita bisnis rokok ilegal tanpa pita cukai di Provinsi Jambi berujung pada aksi intimidasi dan dugaan pembungkaman beraroma premanisme. Menyikapi situasi yang kian keruh, Gerakan Tangan Rakyat (GETAR) Jambi mendesak Direktur Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia untuk segera mengevaluasi total jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Jambi, serta mencopot kepalanya, Dafit Kasianto.

Langkah radikal ini diambil setelah aksi unjuk rasa damai yang direncanakan GETAR Jambi pada Rabu, 15 Juli 2026, diadang oleh sekelompok orang yang diduga kuat merupakan preman bayaran pelindung bisnis haram tersebut.

Rencana GETAR Jambi untuk menyuarakan mandulnya pengawasan bea cukai di Jambi berubah menjadi ketegangan. Berdasarkan kronologi yang dihimpun, massa aksi yang baru saja tiba di kawasan kantor KPPBC TMP B Jambi langsung disergap oleh sekelompok orang.

Bukannya ditemui oleh pejabat berwenang, massa aksi justru ditarik paksa dan digelandang oleh terduga kelompok preman ke salah satu rumah yang ditengarai sebagai kediaman pimpinan kelompok tersebut. Akibat intimidasi fisik ini, aksi unjuk rasa untuk menyelamatkan penerimaan negara itu pun gagal total.

"Aksi kami dihadang oleh kelompok premanisme yang diduga kuat menjadi beking dari peredaran rokok ilegal di Jambi. Anggota kami ditarik dan dibawa paksa. Ini adalah bentuk pengekangan demokrasi sekaligus sinyal kuat bahwa ada kekuatan gelap yang dilindungi di balik bisnis rokok tanpa cukai ini," ujar Ketua GETAR Jambi, Dendi, Jumat (17/7/2026).

Berdasarkan investigasi dan pemantauan lapangan yang dilakukan tim GETAR Jambi, peredaran rokok tanpa pita cukai di Provinsi Jambi sudah masuk dalam tahap mengkhawatirkan. Berbagai merek rokok ilegal dijual secara terang-terangan di toko kelontong hingga grosir besar tanpa ada tindakan hukum yang berarti.

Beberapa wilayah yang diidentifikasi menjadi zona merah peredaran bebas rokok ilegal ini meliputi mulai dari Muaro Bungo, Kerinci, Sungai Penuh, Kota Jambi, Muaro Jambi, Sarolangun, Merangin, dan Tebo. 

Secara kasat mata, produk-produk yang merugikan keuangan negara ini melenggang bebas di pasar. Beberapa merek yang berhasil diidentifikasi di antaranya rokok AO, Duta, Zeez, Rasta, Slava, Oris, Lufman, Smith, Manchester, Gess, dan Titan. 

Bebasnya peredaran merek-merek tersebut memicu dugaan miring adanya "main mata" atau pembiaran sistematis oleh oknum internal Bea Cukai Jambi.

Merespons aksi premanisme dan mandulnya penegakan hukum di Jambi, Dendi Ridho bersama rombongan GETAR Jambi langsung melaporkan insiden dan temuan ini secara resmi kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai RI.

Dalam laporannya, GETAR Jambi menyampaikan sejumlah tuntutan keras ialah, 

1. Mendesak Dirjen Bea Cukai RI untuk mencopot Kepala KPPBC TMP B Jambi, Dafit Kasianto, karena dinilai melakukan pembiaran dan gagal mengendus jalur distribusi rokok ilegal di wilayahnya.

2. Meminta audit dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh personil Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Jambi.

3. Memproses secara hukum dan kode etik setiap oknum Bea Cukai maupun aparat penegak hukum yang terbukti menjadi payung pelindung kartel rokok ilegal.

4. Melakukan operasi gabungan skala besar bersama Polda Jambi dan Pemerintah Daerah untuk menarik seluruh produk rokok ilegal dari peredaran.

Kasus ini menjadi ujian krusial bagi komitmen penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, Presiden Prabowo secara tegas menginstruksikan seluruh jajaran penegak hukum, khususnya Badan Bea dan Cukai, untuk menyikat habis praktik impor ilegal dan penyelundupan yang merongrong ekonomi nasional.

Sikap abai dan dugaan pembiaran yang terjadi di Jambi dinilai sebagai pembangkangan nyata terhadap instruksi kepala negara. Kini, bola panas berada di tangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai RI. Apakah akan melindungi bawahannya di daerah, atau mengambil tindakan tegas demi menyelamatkan marwah institusi dan penerimaan negara dari cengkeraman kartel rokok ilegal. (Tim)