Dugaan Korupsi Dana Desa Tanjung Bunga Tahun 2025 Menguat, Kades Didesak Segera Diusut Aparat Penegak Hukum
MALALAIPOS, SUNGAI PENUH — Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, kini berada di bawah sorotan tajam.
Kepala Desa (Kades) setempat dituding melakukan penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis.
Sorotan tajam ini mencuat menyusul adanya temuan dari tim investigasi malalaipos.id serta gelombang keluhan dari warga setempat. Warga menduga terjadi praktik penggelembungan anggaran (markup), kegiatan fiktif, sehingga Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) tahun anggaran 2025 lalu diragukan.
Warga bersama elemen aktivis menyoroti sejumlah pos anggaran yang dinilai tidak masuk akal, Beberapa kegiatan bahkan tercatat dianggarkan berulang kali dengan nilai fantastis mencapai puluhan juta rupiah.
Kejanggalan tersebut antara lain terlihat pada pos anggaran musyawarah yang menelan biaya hingga jutaan rupiah dalam satu tahun anggaran 2025:
Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (non-reguler): Rp 5.200.000
Dianggarkan kembali pada pos serupa dengan nilai: Rp 8.679.640
"Tentu ini menjadi tanda tanya besar, apakah betul hanya sebatas musyawarah anggarannya bisa sebesar itu?" ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain kegiatan musyawarah, sejumlah kegiatan fisik dan pemberdayaan masyarakat turut dipertanyakan peruntukannya secara transparan, di antaranya:
Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan: Rp 30.074.858
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Drainase, dan prasarana jalan lain) yang realisasi di lapangan dinilai meragukan dengan anggaran Rp 115.442.080
Penyelenggaraan Posyandu (Pemberian Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, hingga Insentif Kader Posyandu) yang tercatat dianggarkan sebanyak 6 kali dalam setahun dengan total mencapai Rp 65.000.000.
Desakan Pemeriksaan oleh APH
Melihat banyaknya kejanggalan dan potensi penyelewengan yang merugikan masyarakat luas, warga dan aktivis mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik pihak Kepolisian maupun Kejaksaan di Kota Sungai Penuh, dan inspektorat Kota Sungai Penuh untuk segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan mendalam terkait penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Untuk perimbangan dalam pemberitaan, awak media telah berulang kali mencoba mendatangi Kantor Desa Tanjung Bunga untuk mengonfirmasi kepala desa terkait hal ini, namun selalu nihil hasil. Konfirmasi via WhatsApp pun gagal lantaran Kades terkesan menghindar dan memblokir nomor awak media malalaipos.id. Hingga berita ini dipublikasikan, pihak desa belum memberikan keterangan resmi." (Tim)