Kasus Gantung Setahun Lebih, LSM GAN Laporkan Dugaan Intervensi ke JAMWAS Kejaksaan Agung
MALALAIPOS, JAKARTA - Penanganan perkara dugaan perusakan gembok ruko di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, kembali menjadi sorotan. Setelah lebih dari setahun berjalan tanpa kepastian penyelesaian, Lembaga Swadaya Masyarakat Geliat Anak Negeri (LSM GAN) melaporkan dugaan intervensi dalam penanganan perkara tersebut kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI.
Tak berhenti pada laporan administratif, LSM GAN juga menggelar aksi demonstrasi di depan halaman Kejaksaan Agung RI, Senin (12/10/2026). Aksi tersebut menjadi bentuk tekanan publik agar dugaan penyimpangan penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi diperiksa secara terbuka.
Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki Efniza, menyatakan pihaknya meminta JAMWAS RI menelaah dugaan intervensi terhadap jaksa peneliti yang menangani perkara perusakan gembok ruko tersebut.
Menurut Fengki, perkara yang berkaitan dengan peristiwa di Desa Tangkit pada Mei 2025 itu hingga kini belum memperoleh kepastian hukum. Ia menyebut berkas perkara masih berulang kali dikembalikan dari penuntut umum kepada penyidik dan belum dinyatakan lengkap atau P-21.
“Sudah lebih dari satu tahun, tetapi kepastian penyelesaian perkara ini belum terlihat. Kami meminta JAMWAS RI memeriksa secara menyeluruh apa yang sebenarnya terjadi dalam proses penanganannya,” ujar Fengki.
Dalam laporan pengaduannya, LSM GAN mengemukakan sejumlah dugaan yang dinilai perlu ditelusuri oleh pengawas internal kejaksaan. Salah satunya adalah dugaan intervensi terhadap jaksa peneliti yang menangani berkas perkara sehingga berkas tersebut belum dinyatakan lengkap.
LSM GAN menduga adanya keterlibatan oknum di lingkungan Kejati Jambi dan Kejari Muaro Jambi dalam proses penanganan perkara tersebut. Nama Kamin, yang menurut keterangan LSM GAN saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Jambi, serta Karya Graham Hutagoal dari Kejari Muaro Jambi disebut dalam laporan itu.
Selain itu, LSM GAN turut menyoroti peran Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi, Ikhwanul Ridwan Saragih. Fengki menilai perkembangan penanganan perkara belum disampaikan secara transparan kepada pihaknya sebagai pelapor.
Namun, dugaan intervensi, pelanggaran kode etik, maupun ketidaktransparanan tersebut masih merupakan indikasi yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan independen. Informasi yang disampaikan LSM GAN asas praduga adanya pelanggaran oleh pihak-pihak yang disebutkan.
Bagi LSM GAN, persoalan ini bukan semata-mata mengenai status berkas perkara. Mereka mempertanyakan apakah proses penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur, apakah petunjuk yang mendasari pengembalian berkas dapat dijelaskan secara objektif, dan apakah jaksa peneliti dapat menjalankan tugasnya secara independen.
“Jika memang tidak ada intervensi, kami meminta semuanya dibuka melalui pemeriksaan yang objektif. Jangan sampai perkara berlarut-larut tanpa penjelasan yang dapat dipahami oleh masyarakat,” kata Fengki.
Pada hari yang sama, LSM GAN menyampaikan laporan lanjutan kepada JAMWAS RI dan mengirimkan surat tembusan kepada sejumlah lembaga, antara lain Kejaksaan Agung RI, Wakil Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) RI, Komisi Kejaksaan RI, dan Ombudsman RI.
Langkah tersebut diikuti aksi demonstrasi di depan Kejagung RI. Melalui aksi itu, LSM GAN berupaya mendorong agar laporan pengaduan tidak berhenti pada penerimaan dokumen, tetapi ditindaklanjuti melalui penelaahan dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Fengki menegaskan pihaknya meminta JAMWAS RI segera memeriksa dugaan intervensi dan menelusuri alasan perkara tersebut belum dinyatakan lengkap setelah berulang kali melalui proses pengembalian berkas.
LSM GAN juga mendesak agar pihak-pihak yang disebut dalam laporan diperiksa apabila ditemukan dasar dan bukti yang memadai. Mereka meminta evaluasi terhadap dugaan pelanggaran kode perilaku jaksa dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata berdasarkan tekanan demonstrasi.
“Kami meminta JAMWAS turun tangan. Periksa dugaan intervensi ini secara serius, ungkap duduk persoalannya, dan pastikan penanganan perkara berjalan sesuai hukum,” ujar Fengki.
Selain mendesak pemeriksaan terhadap dugaan intervensi, LSM GAN meminta penjelasan mengenai status berkas perkara yang disebut masih berada pada tahap P-19.
Dalam sistem penanganan perkara pidana, status P-19 berkaitan dengan pengembalian berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk penuntut umum. Karena itu, status tersebut perlu ditelaah berdasarkan dokumen perkara, isi petunjuk yang diberikan, serta tindak lanjut penyidik dan penuntut umum.
LSM GAN meminta agar proses tersebut tidak berlarut-larut dan setiap tahapan dilakukan sesuai ketentuan hukum. Mereka juga mendesak agar keputusan mengenai kelengkapan berkas didasarkan pada terpenuhinya persyaratan hukum dan alat bukti, bukan karena tekanan pihak mana pun.
Di samping itu, LSM GAN meminta keterbukaan informasi mengenai Surat Jampidum RI Nomor B-5991/E.1/EK/09/2026. Mereka meminta agar permohonan salinan atau informasi terkait surat tersebut ditanggapi sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik dan aturan yang berlaku bagi dokumen penanganan perkara.
Permintaan itu, menurut LSM GAN, diperlukan untuk memperjelas perkembangan pengaduan sekaligus memastikan posisi mereka sebagai pelapor memperoleh tanggapan yang semestinya.
Aksi LSM GAN mendapat tanggapan dari bagian Humas dan Hukum Kejagung RI. Seorang perwakilan bernama Bambang, sebagaimana disampaikan dalam keterangan LSM GAN, menyatakan tuntutan demonstran akan diteruskan kepada pihak terkait di Kejaksaan Agung.
“Terkait tuntutan LSM GAN, akan segera kami sampaikan ke Kejagung RI. Untuk tembusan hasil laporan dari JAMWAS RI, langsung saja ke bagian PTSP Kejagung RI agar lebih cepat diproses,” kata Bambang, sebagaimana dikutip LSM GAN.
Bambang kemudian mengarahkan anggota LSM GAN menuju lokasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk menyerahkan surat tembusan laporan tersebut.
Petugas bernama Ayu juga menyampaikan bahwa surat yang diterima akan diproses melalui mekanisme disposisi atau sistem persuratan internal sebelum diteruskan kepada unit terkait.
“Untuk suratnya langsung kami disposisi melalui SIPede dan tinggal menunggu surat pengantar internal untuk meneruskannya ke Kejagung RI,” ujar Ayu.
Tanggapan tersebut menunjukkan adanya penerimaan administratif terhadap surat yang dibawa demonstran. Namun, penerimaan dan penerusan dokumen tidak serta-merta berarti seluruh tuntutan telah disetujui atau dugaan yang dilaporkan telah terbukti. Substansi pengaduan tetap memerlukan penelaahan dan tindak lanjut dari instansi yang berwenang.
Bagi LSM GAN, persoalan utama kini berada pada tindak lanjut laporan. Mereka meminta JAMWAS RI menelusuri apakah terdapat pelanggaran prosedur, konflik kepentingan, atau intervensi dalam penanganan perkara perusakan gembok ruko di Desa Tangkit.
Karena itu, pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk menjawab dua persoalan sekaligus, apakah terdapat alasan prosedural yang sah di balik berulangnya pengembalian berkas, dan apakah benar terdapat campur tangan pihak lain sebagaimana dugaan dari LSM GAN.
LSM GAN menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut hingga memperoleh kejelasan. Mereka juga mendesak agar pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dilakukan secara profesional apabila ditemukan dasar yang cukup.
Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut JAMWAS RI dan penjelasan resmi dari institusi kejaksaan terkait. Publik membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan perkara, sementara dugaan pelanggaran yang dilaporkan harus diuji melalui mekanisme pengawasan yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, ketika suatu perkara berjalan berlarut-larut dan memunculkan dugaan intervensi, jawaban yang dibutuhkan bukan sekadar penerimaan surat pengaduan, melainkan penjelasan berbasis fakta dan tindakan pengawasan yang terukur. (Tim)