MALALAIPOS.ID - Update Berita Terbaru dan Terpercaya

Peredaran Rokok Ilegal Rasta, LSM GAN Desak Kapolres Usut Pengakuan Soal Keterlibatan APH

By admin@malalaipos.id | 21 Oktober 2026

MALALAIPOS, KERINCI - Dugaan peredaran rokok ilegal bermerek Rasta di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat Geliat Anak Negeri (LSM GAN). Organisasi tersebut mendesak Kapolres Kerinci mengusut dugaan penyalahgunaan pita cukai sekaligus menindaklanjuti pengakuan seorang pria yang disebut sebagai koordinator lapangan distribusi rokok tersebut, yang mengklaim telah berkomunikasi dengan aparat penegak hukum (APH).

Sorotan ini bermula dari temuan LSM GAN di kawasan Terminal Sungai Penuh. Berdasarkan hasil penelusuran lembaga tersebut, rokok Rasta diduga dijual dalam kemasan berisi 20 batang, tetapi menggunakan pita cukai yang menurut temuan mereka diperuntukkan bagi kemasan berisi 12 batang.

Jika dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi menimbulkan persoalan kepatuhan terhadap ketentuan cukai dan merugikan penerimaan negara. Namun, kesesuaian pita cukai, legalitas produk, serta pihak yang bertanggung jawab masih perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.

Dalam penelusuran di lapangan pada 19 Oktober 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, LSM GAN mengaku menemui seorang pria yang memperkenalkan diri sebagai Romi. Pria tersebut disebut berada bersama mobil truk pengangkut rokok Rasta bernomor polisi BH 8354 MP dan mengaku berperan sebagai koordinator lapangan.

Menurut keterangan LSM GAN, Romi menyatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan APH. Pernyataan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bentuk komunikasi yang dimaksud dan apakah ada aparat yang benar-benar terlibat dalam distribusi rokok tersebut.

Ketua Umum LSM GAN, Fengki Efniza, meminta Kapolres Kerinci memberikan penjelasan mengenai langkah konkret yang akan ditempuh untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Menurut dia, persoalan ini tidak cukup diperlakukan sebagai informasi masyarakat semata, terlebih terdapat dugaan penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dan klaim mengenai komunikasi dengan aparat.

Saat dikonfirmasi pada Senin, 20 Oktober 2026, Kapolres Kerinci memberikan jawaban singkat melalui WhatsApp.

“Terima kasih atas informasinya,” demikian jawaban Kapolres Kerinci sebagaimana dikutip LSM GAN.

Fengki kemudian mengajukan pertanyaan lanjutan mengenai tindakan yang akan diambil kepolisian, khususnya untuk memeriksa dugaan peredaran rokok ilegal dan menelusuri kebenaran klaim keterlibatan APH.

Namun, menurut Fengki, Kapolres Kerinci tidak memberikan balasan lanjutan atas pertanyaan tersebut hingga keterangan itu disusun.

Tidak adanya jawaban lanjutan atas konfirmasi tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa kepolisian mengabaikan perkara. Meski demikian, penjelasan mengenai tindak lanjut pemeriksaan penting untuk memastikan bahwa laporan masyarakat ditangani secara transparan dan profesional.

Fengki menyayangkan apabila temuan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius. Ia menilai, dugaan peredaran rokok ilegal dan klaim mengenai keterlibatan aparat harus diperiksa secara objektif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kita berharap Kapolres dan jajarannya menindaklanjuti persoalan ini secara tegas. Jangan menunggu viral dulu baru ada tindakan,” kata Fengki, Rabu, (21/10/2026).

Ia juga mempertanyakan respons aparat terhadap dugaan yang muncul di lapangan.

“Kejadian di depan mata, terkesan tutup mata,” ujarnya.

Menurut Fengki, apabila benar terdapat aparat yang terlibat dalam distribusi rokok ilegal, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pemeriksaan terhadap barang yang beredar. Dugaan keterlibatan oknum juga harus ditelusuri melalui mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang ada keterlibatan APH dalam pendistribusian rokok ilegal bermerek Rasta di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh, siapa yang harus bertanggung jawab? Apa tindakan Kapolres Kerinci dalam waktu dekat?” kata Fengki.

Dugaan ketidaksesuaian pita cukai menjadi salah satu aspek yang perlu diperiksa lebih jauh. Pemeriksaan dapat mencakup keaslian pita cukai, kesesuaian peruntukannya dengan kemasan produk, dokumen distribusi, serta pihak yang memasok dan mengedarkan rokok tersebut.

Hingga berita ini disusun, kebenaran dugaan penggunaan pita cukai yang tidak sesuai serta klaim mengenai keterlibatan APH belum terverifikasi secara independen. Konfirmasi lebih lanjut dari Polres Kerinci dan pihak terkait masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan yang berimbang.

Bagi publik, persoalan ini bukan sekadar mengenai satu merek rokok atau satu kendaraan pengangkut. Yang dipertaruhkan ialah kepatuhan terhadap aturan cukai, perlindungan penerimaan negara, dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Karena itu, pertanyaan yang kini menunggu jawaban bukan hanya apakah rokok Rasta tersebut memenuhi ketentuan cukai, melainkan juga apakah dugaan yang disampaikan LSM GAN akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Tim)